Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RSUD Kapuas gandeng BRI untuk bantu pembiayaan rumah sakit

Pembacaan akad kredit oleh notaris
Keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan memberi dampak yang cukup besar terhadap pelayanan di rumah sakit. Hal ini juga dirasakan oleh RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Untuk menanggulangi masalah pembiayaan kegiatan operasional, pihak rumah sakit menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada hari Kamis, 28 Desember 2017 diadakan Penandatanganan Akad Kredit dan MoU Financial Solution antara BRI Kuala Kapuas dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang disaksikan oleh notaris. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan