Dari Abi Ruqayyah, bahwa
Nabi SAW bersabda bahwa agama ini adalah nasehat, kami bertanya, bagi siapa?
Bagi Allah, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin ...
Nasehat:
·
Beriman kepada Allah, kitab dan rasul
·
Nasehat bagi pemimpin dan masyarakat umum
Imam itu tunggal,
jamaknya adalah a-immah.
Pengertian dan kedudukan
imamah / khilafah.
Hubungan antara agama dan
negara dari sudut pandang:
·
Syiah
·
Paham Sekuler
·
Ahlus sunnah wal jama’ah
Imamah dan Wilayah dalam
aqidah Syiah
Rukun Islam dalam versi
Syiah
·
Shalat
·
Puasa
·
Zakat
·
Haji
·
Wilayah
Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi
·
Menurut Syiah pengganti Nabi bukan khalifah tapi imam (pemimpin)
·
Perbedaan istilah khalifah atau imam menurut Sunni dan Syiah bukan soal
bahasa, tapi sudah soal keyakinan. Sebab bagi Sunni, khalifah pengganti Nabi
yang disepakati oleh para sahabat ada empat: Abu Bakar, Umar, Uthman dan
terakhir Ali bin Abi Thalib.
·
Tapi bagi Syiah yang menjadi pengganti Nabi hanyalah Ali bin Abi Talib dan
anak cucunya. Dan itu menurut Syiah merupakan ketetapan Allah
·
Dalam kitab Syiah al-Usul min al-Kafi. Kitab al-Hujjah juz 1 hal 277
disebut bahwa keimaman Ali adalah ketetapan dari Allah dan diketahui oleh orang
perorang
Wilayah / Imamah
·
Adalah bahwa penentuan imam atau khalifah, itu murni ditunjuk oleh Allah
sebagaimana nubuwah (kenabian)
·
Karena itu dalam Syiah, imam atau khalifah tidak bisa ditetapkan
berdasarkan pemilu.
Kedudukan Imamah
·
Imamah menduduki posisi penting dalam ajaran Syiah
·
Bisa dikatakan akidah imamah adalah jantung seluruh ajaran Syiah. Ia adalah
poros seluruh keyakinan Syiah
·
Dari imam-lah lahir berbagai keyakinan, tindakan, ibadah dan fikih Syiah.
Syaikh Dr. Nashir Al
Qifari: Imamah dalam paham Syiah adalah sumber dan poros periwayatan haditsnya,
dasar dalam penyusunan fikih, dan sangat mempengaruhi penyusunan fikih, ushul
fikih, tafsir. Dan seluruh disiplin ilmu Syiah dibangun diatas akidah imamah.
Orang-orang Syiah terdahulu maupun kontemporer sangat perhatian terhadap akidah
imamah ini (Ushul Mazhab Syiah: 2/653)
Intisari Akidah Imamah
1.
Imam atau penguasa yang berhak untuk mengatur bumi ini harus dari orang
yang diberi wasiat oleh Rasulullah SAW
2.
Meyakini ishmah bagi para imam. Ishmah itu sifat, orangnya ma’shum.
Ma’shum: tidak mungkin melakukan kesalahan.
Tujuan pokok akidah
imamah:
·
Mengkafirkan selain Syiah
·
Meyakini ishmah bagi para imam
Hubungan negara dan agama
menurut paham sekuler
·
Paham sekuler: memisahkan dan membedakan antara agama dan negara
·
Dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dalam
agama
·
Dalam paham ini agama adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain
atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan,
dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan.
·
Meskipun memisahkan antara agama dan negara, umumnya negara sekuler
membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang dianut oleh
warganya ...
Kedudukan imamah menurut
ahlus sunah
Fungsi khilafah:
·
Menjaga agama (hiraasatuddiin)
·
Mengatur dunia (siyaasatuddunya)
Imam Al-Ghazali:
Sesungguhnya dunia itu
adalah ladang akhirat. Agama tidak akan sempurna kecuali dengan dunia. Penguasa
dan agama adalah kembaran yang tidak terpisahkan. Agama adalah pondasi,
sedangkan penguasa adalah penjaga. Sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan
hancur. Dan sesuatu yang tidak dijaga akan hilang.
Dharuriyat à menjaga à agama, jiwa, akal, keturunan, harta
Aturan dibuat Allah untuk
kemaslahatan manusia. Dharuriyat adalah sesuatu yang sangat penting.
Masuk Islam tidak
dipaksa, tapi kalau sudah masuk, dipaksa untuk tetap dalam agama. Kalau tidak
mau dihukum mati. Siapa yang menghukum mati, negara. Menghina agama, Qur’an,
Nabi, syariat Islam, hukumnya adalah hukum mati. Pelaksananya adalah negara.
Agama juga melindungi
jiwa. Laki-laki dan perempuan punya nafsu. Nafsu (syahwat) itu disalurkan
sesuai aturan agama melalui perkawinan. Kalau laki-laki nafsu pada laki-laki,
menyalahi prinsip. Orang yang membunuh dalam Islam adalah dibunuh (qishash),
pelaksananya adalah negara. Apapun yang merusak jiwa diharamkan, contohnya
narkoba. Dalam Islam pengedar narkoba itu hukumannya, hukuman mati.
Kaidah Ushul Fiqih:
Perkara yang suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan perkara itu,
maka hukum perkara itu menjadi wajib.
Kewajiban untuk
mendirikan negara adalah aksiomatik atau suatu keniscayaan.
Hukum berwudhu’ adalah
sunnah. Hukum berwudhu’ bagi orang yang mau shalat adalah wajib. Kalau tidak
wudhu’ akan berdosa.
Agama tidak bisa dijaga
kecuali dengan negara. Maka kita wajib memiliki penjaga agama (negara).
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!