Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Pembahasan Hadits ke-11 Arba'in Nawawi oleh Ustadz Suriani Jiddy, Lc




Aku hapal dari Rasulullah SAW: Tinggalkan apa-apa yang meragukanm kepada apa-apa yang tidak meragukanmu (Tirmidzi – Hadits Hasan Sahih)

Syubhat adalah kerancuan antara yang benar dan yang batil. Syubhat pemikiran hanya diketahui oleh orang-orang berilmu.

Syubhat hukum terkait dengan hadits ke-6

Dari Abu Abdillah Nu’man bin basyir berkata Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantaranya ada hal-hal yang syubhat.

Syubhat itu adalah masalah yang hukumnya tidak jelas. Syubhat ini tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang menjauhi hal ini maka dia sudah menjaga kehormatan dirinya.Maka siapa saja yang jatuh dalam perbuatan syubhat maka dia jatuh dalam perkara yang haram.

Hukum syar’i : wajib, sunnah, mubah, makruh, haram

Tidak ada perbuatan mukallah (orang yang sudah balligh) yang tidak ada hukumnya. Ini menandakan bahwa Islam itu sempurna.

Syubhat itu terjadi pada seseorang yang tidak jelas tentang ilmu sesuatu, maka dia harus bertanya kepada orang yang berilmu.

Dianggap syubhat
  • Rokok

Tidak ada ayat yang menyatakan rokok itu haram. Para ulama mengharamkan rokok itu berdasarkan logika. Dalilnya: setiap yang membahayakan haram, maka karena rokok itu membahayakan maka hukumnya haram.
Ada yang mngatakan bahwa rokok itu syubhat. Kalau ragu-ragu tinggalkan.
  • Bunga bank
  • MLM
  • Asuransi
  • Daging katak

Faedah hadits ke-11
  • ·         Agama Islam tidakmenginginkan umatnya berada dalam keraguan dan kebimbangan. Yusuf Qardhawi: sesuatu yang kita tidak melihat proses pembuatannya, maka kita tidak ditanya dihari kemudian.
  • ·         Jika anda menginginkan ketenangan,maka tinggalkanlah keraguan. Ada yang was was dengan wudhu’, ada yang was-was dengan niat.
  • ·         Nabi menyampaikan sesuatu yang singkat, tapi maknanya luas.
  • ·         Syariat Islam membawa kepada kemudahan. Allah menginginkan kemudahan, dan tidak mempersulit. Permudah jangan persulit. Beri kabar gembira dan jangan menakut-nakuti. Prinsip orang sekarang malah terbalik: kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah. Kalau kita membantu orang, Allah akan mempermudah di hari akhirat.
  • ·         Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat

Sifat Wara’
  • ·         Meninggalkan perkara haram dan syubhat
  • ·         Meninggalkan perkara syubhat dan mubah yang berlebih-lebihan. Apapun yang melebihi ukurannya tidak baik.
  • ·         Meninggalkan perkara yang samar hukumnya. Kalau dia tidak tahu hukum maka tanya dengan mufti (orang yang mengeluarkan hukum)

Abu Dzar al-Ghifari: kesempurnaan ketakwaan adalah meninggalkan sesuatu yang halal karena takut hal itu haram.

Abu Abdurrahman al-‘Umry:
Jika seseorang memilih kewara’an, niscaya dia akan meninggakan sesuatu yang diragukan dan mengerjakan sesuatu yang tidak meragukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan