📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Hukum Rajam oleh Ustadz Suriani Jiddy, Lc


Dari Ibnu Mas’ud r.a, beliau berkata, Rasulullah bersabda: tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali pada tiga perkara, zina, membunuh, orang yang meninggalkan agama, yang memisahkan diri dari agama (H.R. Bukhari dan Muslim)

Zina adalah haram dan termasuk dosa besar.

Hukum zina ini diketahui oleh setiap Muslim. Ini disebut oleh ulama kita sebagai sesuatu yang pasti diketahui oleh setiap orang Islam. Sama seperti hukum-hukum yang lain, seperti haramnya mencuri, membunuh, riba, khamr, kewajiban shalat, kewajiban puasa, kewajiban zakat bagi yang mampu, kewajiban berbakti kepada orang tua. Orang yang mengingkari kewajiban ini bisa kafir murtad.

Kalau kita tahu besarnya dosa orang yang melakukan zina, kita wajib menutup jalan yang mengarah pada perbuatan zina. Kita juga setelah mengetahui hukum ini, harus menentang usaha-usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melegalkan perbuatan zina dengan berbagai alasan yang tampaknya baik. Umpamanya usulan yang disampaikan sebagian orang untuk melakukan lokalisasi, difasilitasi.

Prostitusi tidak difasilitasi saja merusak apalagi kalau diberikan fasilitas. Dulu orang yang melakukan zina namanya Wanita Tuna Susila, sekarang namanya diganti menjadi Pekerja Seks Komersial. Pelacur akhirnya merasa ini adalah pekerjaan, mereka bilang bahwa mereka tidak mengganggu tapi malah menyenangkan orang.

Kalau ini adalah pekerjaan, maka harus difasilitasi. Dulu ada isu bahwa para PSK itu akan ada sertifikasi. Bagaimana ceritanya? Ini adalah usaha untuk melegalkan prostitusi dengan berbagai macam bentuknya. Perbuatan maksiat mengundang murka Allah.

Realitasnya sama, cara pandang bisa berbeda. Misalnya prostitusi adalah realitas, cara pandang bisa berbeda-beda. Menurut cara pandang agama, ini adalah kemaksiatan besar. Cara pandang liberal bisa beda, dikatakan tidak mengganggu, menyenangkan sebagian orang, bisa mengundang devisa dan lain-lain.

Zina mukhson dilakukan oleh orang yang pernah menikah. Zina ghairu mukhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah menikah.

Hukum zina mukhson atau hukum rajam. Karena dia sudah menikah dan tahu menjaga kemaluan dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang haram tersebut dan dia dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina tersebut. Uzurnya terbantahkan dari semua sisi. Dia sudah mendapatkan kenikmatan sempurna dari yang halal. Orang yang sudah mendapatkan kenikmatan halal kemudian melakukan perbuatan keji, maka dia perlu mendapatkan tambahan siksaan.

Ijma’ ulama sepakat bahwa orang yang dihukum rajam terus menerus dilempari dengan batu sampai mati. Ibnu Qudamah, kewajiban menghukum rajam zina mukhson adalah ijma ulama kecuali orang khawarij yang menyimpang.

Syarat mukhson: (1) pernah melakukan jima’ langsung di kemaluan; (2) hubungn tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan yang sah atau kepemilikan budak; (3) pernikahan tersebut adalah pernikahan yang sah; (4) pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal; (5) pelaku zina adalah merdeka, bukan budak belian.


Pezina yang tidak al-muhshon: dihukum 100 kali cambukan. diringankan karena ada uzur, darahnya masih dijaga. diasing selama satu tahun.

Dalam buku Hukum Meninggalkan Shalat dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat, para ulama mengatakan sangsinya sangsi mati dengan cara dipotong lehernya (tidak dirajam).

Orang yang berzina dirajam atau disakiti seluruh tubuhnya karena seluruh tubuhnya merasakan kenikmatan.

Syarat penerapan hukuman zina

Dalam penerapan hukum zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila)
  2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan
  3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya
  4. Jima' terjadi pada kemaluan
Tidak boleh ada syubhat, Perkosaan bukan zina. 

Pembuktian zina:
  1. Pengakuan
  2. Persaksian 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian (1) saksinya empat; (2) keempat-empatnya laki-laki; (3) keempat saksi sepakat tentang tempatnya; (4) empat saksi laki-laki yang sepakat tempat harus sepakat waktu; (5) empat orang saksi laki-laki yang sudah sepakat tempat dan waktu melihat si laki-laki memasukkan penis ke dalam vagina sebagaimana melihat ember masuk ke dalam sumur. 
Ini hanya bisa terjadi bila zina terjadi di tengah-tengah lapangan. Tidak bisa dengan penggunaan kamera pengintai. 

Pengakuan bukan syarat taubat. Adapun orang yang datang kepada Nabi, itu tidak menjadi dasar untuk taubat. 

Ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang takut terhadap hukum-hukum Islam. 

Karakteristik hukuman zina

  1. Hukumannya keras.
  2. Kita dilarang kasihan terhadap pezina
  3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nur, 24: 2)

Kejahatan Riddah (Murtad)

Riddah formal - menyatakan secara terang-terangan bahwa dia pindah agama. 
Riddah tidak formal - substansial - dia masih Islam tapi dimurtadkan oleh Allah SWT contoh orang yang mengatakan bahwa semua agama benar, Qur'an sama dengan Injil. Hal ini tidak berlaku untuk apa yang kita bicarakan. Yang kita bicarakan adalah riddah formal. 

Akibat murtad:
  1. Amal ibadahnya terhapus
  2. Haknya sebagai seorang Muslim sirna
  3. Haram menikahi seorang Muslimah
  4. Apabila telah menikah maka pernikahannya batal atau tidak sah
  5. Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan
  6. Tidak mewarisi dan tidak diwarisi hartanya
  7. Jika mati tidak dishalatkan, tidak dikafani serta tidak boleh didoakan
  8. Tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin
  9. Tidak boleh dimintakan ampunan baginya
  10. Sembelihannya haram bagi kaum Muslimin
  11. Persaksiannya ditolak
  12. Tidak boleh memasuki tanah suci (Tanah Haram)
Orang kafir itu ada dua yaitu orang musyrik dan ahli kitab. Ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Orang musyrik adalah yang selain Yahudi dan Nasrani. 

Orang Nasrani memiliki berbagai macam sekte yang ada di dalamnya. 

Rabithah Alam Islami melarang orang Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah haji. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan