Hadits ke-14 Arba’in Nawawi oleh Ustadz Suriani Jiddy
Dari Ibnu Mas’ud r.a, beliau berkata: Rasulullah SAW
bersabda: tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang
hak untuk disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dengan
tiga perkara: orang yang berbuat zina, orang yang membunuh dan orang yang
meninggalkan agamanya (memisahkan diri dari jama’ah).
Haramnya Darah Seorang Muslim
Tidak boleh membunuh. Membunuh adalah salah satu dosa besar
dalam Islam.
Islam diturunkan Allah SWT adalah untuk kemaslahatan umat
manusia. Berbicara masalah kemaslahatan, ulama menjelaskan ada lima yang dijaga
di dalam agama Islam yaitu
- Menjaga agama – orang yang meninggalkan agama (murtad) maka
sangsinya adalah sangsi mati. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Islam tidak
memaksa orang yang tidak beragama Islam untuk masuk Islam. Tapi ketika
seseorang sudah berada dalam Islam, dia dipaksa untuk berpegang pada Islam.
Jika dia murtad maka dia dibunuh.
- Menjaga jiwa – membunuh termasuk dosa besar. Sangsi bagi
orang yang membunuh adalah dibunuh.
- Menjaga akal. Segala sesuatu yang merusak akal, kita
dilarang untuk mengkonsumsinya.
- Menjaga keturunan. Agama memerintahkan kita untuk menikah.
Agama melarang kita untuk berzina. Agama melarang umat Islam melakukan
perbuatan kaum Nabi Luth. Sangsi keras diberikan kepada orang yang melakukan
zina.
- Menjaga harta. Tidak boleh menyia-nyiakannya. Mencarinya harus
dengan cara yang halal. Islam melarang kita mengambil harta orang lain.
Inilah yang disebut sebagai kebutuhan primer umat Islam.
Dalam hadits yang baru kita bacakan disebutkan bahwa tidak
boleh menumpahkan darah orang yang bersyahadat kecuali terhadap orang yang
berzina. Orang yang melakukan perzinahan, diberikan sangsi atas kejahatan yang
dilakukan.
Hikmat pensyariatan hudud:
- Hukuman bagi orang yang berbuata kejahatan dan membuatnya
jera. Hukuman ini bagi mereka yang belum menikah, yaitu dicambuk 100 kali.
- Mencegah orang lain agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
Orang yang melihat orang yang dihukum zina yaitu dibunuh atau dicambuk,
diharapkan akan takut sehingga tidak menirunya.
- Hudud adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku
kejahatan tersebut. Pelakunya akan diampuni Allah setelah bertaubat.
- Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya. Terutama
untuk kejahatan perampokan, pencurian. Mereka akan berpikir untuk merampok
karena akan dihukum mati.
- Menolak keburukan, dosa dan penyakit pada masyarakat karena
apabila kemaksiatan telah merata dan menyebar pada masyarakat maka Allah azza
wa jalla akan menggantinya dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya
kenikmatan dan ketenangan. Musibah ini tidak hanya menimpa orang-orang yang
melakukannya saja. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Anfal, 8: 25 yang
berbunyi: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat
keras siksaan-Nya ; tidak berlaku ucapan
mereka yang bilang bahwa orang lain tidak perlu repot dengan maksiat mereka. Mereka
bilang itu adalah uang mereka, mereka yang masuk neraka. Masalahnya azab itu
juga bisa menimpa orang-orang selain mereka. Hadits: apabila zina dan riba
sudah nampak di suatu negeri, maka sungguh negeri tersebut sudah menghalalkan
azab Allah bagi diri-diri mereka (H.R. Al-Hakim dari Ibnu Abbas).
Bicara masalah hudud, maka ini adalah hak pemerintah. Pemerintah
yang memiliki otoritas atau kewenangan.
Hukum Zina
Ada dosa yang lebih besar dari perbuatan zina, daripada
membunuh, daripada minum khamr, daripada bermain judi, apa itu? Dosa
meninggalkan shalat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim yang menulis
satu kitab khusus “Hukum Meninggalkan Shalat”. Kaum Muslimin sepakat bahwa dosa
meninggalkan shalat termasuk salah satu dosa besar. Dosa meninggalkan shalat
lebih besar dari membunuh, berzina, minum khamr, berjudi. Akibat negatifnya
tidak hanya dirasakan oleh orang yang meninggalkan shalat, tapi juga orang
lain. Sangsi yang keras juga diberikan pada orang yang meninggalkan shalat
yaitu hukuman mati. Karena bahayanya sangat besar. Meskipun para ulama berbeda
pendapat apakah hukuman mati itu karena dia kafir atau tidak.
Kaum Muslimin sepakat bahwa zina adalah dosa besar.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Israa,
17: 32)
Para ulama sepakat, segala sesuatu yang dapat mengantarkan /
wasilah kepada perbuatan zina adalah haram, apapun bentuknya.
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina, (Q.S. Al-Furan, 25: 68-69)
Ini adalah salah satu sifat Ibadurrahman (hamba-hamba Ar-Rahman).
Dalam Qur’an Allah menyebut syirik itu ada dua yaitu: (1)
orang yang menyembah selain Allah; (2) menyembah Allah dan menyembah selain
Allah.
Apakah ada pembunuhan yang dibenarkan agama: (1) pembunuhan
dalam perang; (2) orang yang memang tugasnya membunuh misalnya algojo atau
eksekutor;
Ayat ini menjadi dalil haramnya berzina.
Para sahabat bertanya: dosa apakah yang terbesar? Dosa yang yang
paling besar adalah engkau menjadi tandingan selain Allah, padahal Allah menciptakanmu.
Apalagi yang Rasulullah? Membunuh anak karena takut mereka akan makan bersamamu.
Apalagi wahai Rasulullah? Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari
dan Muslim)
Umar bin Khattab: Allah menurunkan ayat rajam. Nabi telah
melaksanakan hukuman rajam, dan kami telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir
ada orang-orang yang mengatakan bahwa mereka tidak melihat hukuman rajam dalam
kitab Allah.
Memang tidak ada ayat rajam karena dinasakh (dihapus).
Ijma’ ulama: semua sepakat zina adalah haram.
Sayyid Abul A’la Al-Maududi dalam tafsir Surat An-Nuur
menyebutkan bahwa: kesepakatan syariat-syariat dahulu dan sekarang atas
haramnya perbuatan zina, buruk dari tinjauan akhlak, dan dosa ditinjau dari
sisi agama. Tinjauan sosial kemasyarakatan, dia adalah perbuatan tercela. Dan tidak
ada yang berbeda pendapat dalam hal ini kecuali orang yang jumlahnya sedikit
yang menjadikan akal mereka mengikuti syahwat dan nafsu kebinatangan.
Zina dalam Al Kitab: Allah membenci perzinahan, orang yang
berzina pada zaman Israel akan dihukum mati. Yesus mengajarkan pemeluknya agar
tidak melakukan zina.
Zina ala kaum Sepilis (sekularisme, pluralisme dan
liberalisme): apakah tidak boleh seorang laki-laki atau perempuan yang menjual
alat kelaminnya untuk menghidupi keluarga mereka? Pendapat mereka yang lain: Jika
agama masih mengurusi masalah kelamin, menunjukkan rendahnya kualitas agama
itu.
Kaum sepilis memisahkan antara fisik dan jiwa. Zina tidak
mengapa karena yang berzina fisiknya bukan jiwanya. Pezina tidak berdosa selama
hatinya bersih.
Tujuan beribadah: mendapatkan surga, dijauhkan dari neraka (siksa), niatkan untuk membersihkan jiwa.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!