Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Lelang keramik Masjid Pondok Pesantren Al-Amin Kapuas





Masjid Halimah Abdu Musa Al Badri (Ummu Khalid) yang terletak di Pondok Pesantren Al-Amin Kapuas, Jl. Pemuda Km. 20, Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah masih memerlukan keramik sebanyak 65 dus dengan harga per dus Rp 60.000. Bila para donatur berkenan dapat menyumbang melalui Nomor Rekening Bank Syariah Mandiri Nomor 788 8500884 a.n. Masjid Al Amin. Donasi juga bisa berupa barang langsung. Konfirmasi dapat disampaikan melalui:

  • Yayasan Islam Al-Amin Kapuas : 0813-4899-9756
  • Pak Giyar : 0821 5565 9494

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan