Kapuas Bisa Meniru Siprus: Deteksi Dini Kanker Payudara yang Menggabungkan Sistem Layanan + Edukasi Kreatif Know Your Lemons

Gambar
  Kanker payudara sering terlambat diketahui bukan karena orang tidak peduli, tetapi karena banyak dari kita tidak tahu tanda-tandanya dan tidak yakin harus berbuat apa saat ada perubahan pada payudara. Banyak orang juga mengira tanda kanker payudara hanya “benjolan”, padahal gejalanya bisa beragam. Akibatnya, pemeriksaan sering tertunda—dan ketika akhirnya diperiksa, kondisinya sudah lebih berat. Padahal, jika ditemukan lebih awal, penanganan jauh lebih efektif. Karena itu, strategi yang paling masuk akal untuk daerah adalah memperkuat upaya promotif dan preventif : meningkatkan pengetahuan warga, membangun kebiasaan deteksi dini, lalu memastikan layanan kesehatan siap menindaklanjuti dengan cepat. Artikel ini menggabungkan dua inspirasi penting: Praktik penguatan skrining dan akses layanan dari Siprus (Cyprus) , yang menekankan deteksi dini dan skrining terorganisir sebagai cara mengurangi ketimpangan akses dan memperbaiki hasil kesehatan.  Pendekatan edukasi kreatif Know ...

Surat Edaran Bupati tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi pandemi COVID-19



  1. Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif hanya dibenarkan pada wilayah-wilayah aman dari COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan/Kabupaten secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Surat Keterangan akan dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkat rumah ibadahnya,
  3. Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah wajib:
    1. Membentuk tim kecil untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di areal rumah ibadah;
    2. melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah
    3. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah atau di areal rumah ibadah yang dapat terlihat oleh semua jemaah.
    4. jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas rumah ibadah;
    5. memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di area rumah ibadah (menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/hand sanitizer);
    6. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu diatas 37,5 °C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan untuk memasuki rumah ibadah;
    7. memastikan seluruh jemaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas;
    8. memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
    9. menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing);
    10. memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan;
    11. penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang se-efisien mungkin;
    12. memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
    13. membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan ke sekretariat Gugus Tugas COVID-1!) Kecamatan/kabupaten sesuai dengan tingkatan rumah ibadah; dan
    14. mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
  4. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (akad nikah/perkawinan) wajib mengacu pada ketentuan butir 3 kecuali huruf (4), diberlakukan ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) orang;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas