Milad ke-113 Muhammadiyah di Mandomai: Merajut Silaturahmi dan Semangat Membangun Kapuas

Gambar
  Pada hari Sabtu, 29 November 2025, halaman Masjid Syuhada di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga berkumpul untuk menghadiri Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mandomai. Suasana penuh kekeluargaan terasa sejak awal acara, dengan masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah hadir bersama untuk menyemarakkan peringatan hari bersejarah bagi organisasi Islam besar di Indonesia ini. Seni dan Budaya Mengawali Acara Sambil menunggu kedatangan rombongan Bupati Kapuas, panitia mengisi waktu dengan penampilan seni dari warga setempat. Acara diawali dengan tarian-tarian tradisional diantaranya Tari Napokong Anak yang memeriahkan suasana.  Setelah itu, para pendekar muda menampilkan kebolehan mereka dalam seni bela diri melalui Pencak Silat Tapak Suci Putih. Tepuk tangan meriah mengiringi setiap gerakan, menandakan kebanggaan masyarakat terhadap potensi generasi muda ...

Surat Edaran Bupati tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi pandemi COVID-19



  1. Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif hanya dibenarkan pada wilayah-wilayah aman dari COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan/Kabupaten secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Surat Keterangan akan dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkat rumah ibadahnya,
  3. Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah wajib:
    1. Membentuk tim kecil untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di areal rumah ibadah;
    2. melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah
    3. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah atau di areal rumah ibadah yang dapat terlihat oleh semua jemaah.
    4. jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas rumah ibadah;
    5. memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di area rumah ibadah (menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/hand sanitizer);
    6. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu diatas 37,5 °C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan untuk memasuki rumah ibadah;
    7. memastikan seluruh jemaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas;
    8. memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
    9. menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing);
    10. memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan;
    11. penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang se-efisien mungkin;
    12. memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
    13. membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan ke sekretariat Gugus Tugas COVID-1!) Kecamatan/kabupaten sesuai dengan tingkatan rumah ibadah; dan
    14. mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
  4. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (akad nikah/perkawinan) wajib mengacu pada ketentuan butir 3 kecuali huruf (4), diberlakukan ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) orang;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas