Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pertemuan Orientasi Pemutakhiran Data Surveilans Gizi Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2020

 





Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 bertempat di aula Hotel Raudah, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaksanakan kegiatan Pertemuan Orientasi Pemutakhiran Data Surveilans Gizi Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2020. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Bapak Apendi, SKM, MM, menyampaikan bahwa generasi sekarang ini sangat bergantung kepada gizi. Beliau mengajak kita semua untuk membina ibu-ibu yang memiliki Balita. Saat ini persentase stunting di Kabupaten Kapuas sebanyak 41%. Gizi dan imunisasi harus diperhatikan dalam rangka untuk memperbaiki masalah stunting

Berita dan gambar dikirimkan oleh Bapak M. Hipni.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan