Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Global Tobacco Industry Interference Index 2021 - Indonesia ranking 4

 


Bila merujuk pada Global Tobacco Industry Interference Index 2021, Indonesia memiliki nilai total 83, sehingga menduduki tempat keempat dari negara-negara yang sangat dipengaruhi oleh industri rokok. Indonesia berada dibawah Republik Dominica, Swiss dan Jepang. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal target tahun 2024 sangat ambisius yaitu:

  • Perilaku tidak merokok sudah melembaga dan menjadi norma sosial di masyarakat
  • Pengaturan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (PWH) dievaluasi untuk ditingkatkan menjadi bungkus rokok polos (plain packaging).
  • Implementasi denormalisasi perilaku merokok
  • Intensifikasi kampanye kesadaran bahaya rokok bagi kesehatan
  • Intensifikasi optimalisasi peran jaringan melalui komunikasi dan koordinasi secara berkala
  • Terlaksananya sistim penghargaan secara berkesinambungan.
  • Semua kabupaten / kota menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Quit line berfungsi dan berjalan dengan baik secara terus menerus.
  • 100% dari seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan pengendalian penyakit.
  • Terlaksananya pelayanan berhenti merokok dengan terintegrasi dengan Sistem Primary Health Care.
  • Survailens penyakit tidak menular untuk mengidentifikasi tingkat kesakitan, disabilitas, dan kematian akibat konsumsi rokok
  • Intensifikasi penurunan prevalensi perokok rata-rata 1% per tahun
  • Intensifikasi penurunan perokok pemula sampai dengan 1% per tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan