Keamanan Pangan: Dimulai dari Dapur, Dijaga oleh Kita Semua

Gambar
  Makanan adalah kebutuhan paling dasar manusia. Setiap hari kita makan untuk mendapatkan energi, tumbuh, bekerja, belajar, dan menjaga kesehatan. Namun, makanan yang tampak enak dan mengenyangkan belum tentu aman. Bila makanan tercemar bakteri, virus, parasit, atau bahan kimia berbahaya, makanan tersebut justru dapat menjadi sumber penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengingatkan bahwa keamanan pangan, gizi, dan ketahanan pangan saling berkaitan erat. Artinya, makanan yang cukup saja belum cukup. Makanan juga harus bergizi dan aman dikonsumsi. Tanpa keamanan pangan, makanan dapat menyebabkan diare, keracunan, gangguan kesehatan jangka panjang, bahkan kematian. WHO memperkirakan sekitar 866 juta orang di dunia jatuh sakit setiap tahun setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi, dan 1,52 juta orang meninggal dunia akibat masalah tersebut. Anak-anak di bawah usia lima tahun termasuk kelompok yang paling rentan. Mengapa Keamanan Pangan Penting? Keamanan pangan berar...

Global Tobacco Industry Interference Index 2021 - Indonesia ranking 4

 


Bila merujuk pada Global Tobacco Industry Interference Index 2021, Indonesia memiliki nilai total 83, sehingga menduduki tempat keempat dari negara-negara yang sangat dipengaruhi oleh industri rokok. Indonesia berada dibawah Republik Dominica, Swiss dan Jepang. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal target tahun 2024 sangat ambisius yaitu:

  • Perilaku tidak merokok sudah melembaga dan menjadi norma sosial di masyarakat
  • Pengaturan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (PWH) dievaluasi untuk ditingkatkan menjadi bungkus rokok polos (plain packaging).
  • Implementasi denormalisasi perilaku merokok
  • Intensifikasi kampanye kesadaran bahaya rokok bagi kesehatan
  • Intensifikasi optimalisasi peran jaringan melalui komunikasi dan koordinasi secara berkala
  • Terlaksananya sistim penghargaan secara berkesinambungan.
  • Semua kabupaten / kota menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Quit line berfungsi dan berjalan dengan baik secara terus menerus.
  • 100% dari seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah memberikan pelayanan berhenti merokok terintegrasi dengan pengendalian penyakit.
  • Terlaksananya pelayanan berhenti merokok dengan terintegrasi dengan Sistem Primary Health Care.
  • Survailens penyakit tidak menular untuk mengidentifikasi tingkat kesakitan, disabilitas, dan kematian akibat konsumsi rokok
  • Intensifikasi penurunan prevalensi perokok rata-rata 1% per tahun
  • Intensifikasi penurunan perokok pemula sampai dengan 1% per tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas