Sinergi Muhammadiyah Kapuas: 73 Warga Terbantu dalam Bakti Kesehatan Jilid 2

Gambar
  Kuala KAPUAS  – Semangat kemanusiaan dan gotong royong mewarnai pelaksanaan Pengobatan Masal dan Sunatan Masal Jilid 2 yang digelar di Kabupaten Kapuas pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU), Kesejahteraan Sosial, Lazismu, MDMC, serta seluruh Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Luar biasanya, seluruh pendanaan acara ini bersumber dari donasi warga dan para simpatisan, yang menunjukkan kemandirian serta kepedulian sosial yang kuat di tengah masyarakat. ​Suasana di lokasi kegiatan tampak sangat hidup dengan antusiasme warga yang hadir sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia, sebanyak 58 peserta berhasil mendapatkan layanan pengobatan gratis dan 15 anak mengikuti prosesi sunatan masal. Kehadiran mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin turut memberikan warna tersendiri; para mahasiswa ini terjun langsung membantu pelayanan medis serta memb...

Aturan Islam tentang merokok - Dr. M.H. Khayat

 


Saat membaca buku ini, saya baru tahu bahwa pada zaman kekhalifahan Usmani, Sultan Murad IV menghukum mati perokok. Selama perang melawan Persia, dia akan menghukum mati perokok, baik dari tentaranya sendiri maupun dari tahanan musuh. Hukuman bagi perokok di zaman Shah Abbas I (1629) adalah hidungnya ditindik dan batang kayu diletakkan di lubang tindik tersebut. Putranya, Shah Safiyy memerintahkan timah yang dilelehkan dituangkan ke mulut perokok.

Buku ini juga mengkritisi pendapat ulama yang pro dengan rokok. Berikut tulisannya (terjemahannya):

Jelas bahwa ulama yang membolehkan rokok melakukannya sebelum penemuan terbaru oleh penelitian medis modern dari berbagai bahaya kesehatan akibat rokok. Bahaya-bahaya tersebut, mematikan, merusak dan tidak dapat disembuhkan. Dengan alasan-alasan tersebut, sikap lunak terhadap merokok tidak dapat dibenarkan. Apalagi sekarang sudah banyak bukti yang kita miliki. Dengan kata lain, argumen untuk membolehkan tidak lagi valid. Karena bahaya yang disebabkan oleh merokok sudah memiliki bukti kuat maka aturannya harus melarang (halaman 98).

Sumber: FWRITR (who.int)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas