Peringati HUT ke-52, DPD PPNI Kapuas Gelar Aksi Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Kapuas menyemarakkan peringatan HUT PPNI ke-52 dengan menggelar aksi kemanusiaan di tengah masyarakat. Mengusung semangat kepedulian, para perawat yang tergabung dalam organisasi profesi ini membagikan ratusan paket takjil, hampers, hingga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma kepada warga sekitar. ​Kegiatan yang berlangsung meriah ini berfokus pada pemberian 300 paket takjil kepada para pengguna jalan dan masyarakat yang melintas. Tidak hanya sekadar berbagi kudapan berbuka puasa, DPD PPNI Kapuas juga menyiapkan hampers khusus sebagai bentuk apresiasi dan jalinan silaturahmi antar sesama tenaga kesehatan serta masyarakat yang membutuhkan. ​Selain berbagi makanan, poin utama dari aksi ini adalah penyediaan posko cek kesehatan gratis. Di lokasi tersebut, masyarakat dapat melakukan konsultasi singkat serta pemeriksaan tekanan darah dan gula darah. Layanan ini d...

Aturan Islam tentang merokok - Dr. M.H. Khayat

 


Saat membaca buku ini, saya baru tahu bahwa pada zaman kekhalifahan Usmani, Sultan Murad IV menghukum mati perokok. Selama perang melawan Persia, dia akan menghukum mati perokok, baik dari tentaranya sendiri maupun dari tahanan musuh. Hukuman bagi perokok di zaman Shah Abbas I (1629) adalah hidungnya ditindik dan batang kayu diletakkan di lubang tindik tersebut. Putranya, Shah Safiyy memerintahkan timah yang dilelehkan dituangkan ke mulut perokok.

Buku ini juga mengkritisi pendapat ulama yang pro dengan rokok. Berikut tulisannya (terjemahannya):

Jelas bahwa ulama yang membolehkan rokok melakukannya sebelum penemuan terbaru oleh penelitian medis modern dari berbagai bahaya kesehatan akibat rokok. Bahaya-bahaya tersebut, mematikan, merusak dan tidak dapat disembuhkan. Dengan alasan-alasan tersebut, sikap lunak terhadap merokok tidak dapat dibenarkan. Apalagi sekarang sudah banyak bukti yang kita miliki. Dengan kata lain, argumen untuk membolehkan tidak lagi valid. Karena bahaya yang disebabkan oleh merokok sudah memiliki bukti kuat maka aturannya harus melarang (halaman 98).

Sumber: FWRITR (who.int)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas