Menghargai Kekayaan Alam yang Sering Kita Lupakan

Gambar
Semak-semak di Jalan Jendral Sudirman, Kuala Kapuas Di tengah upaya kota-kota besar di seluruh dunia untuk menghijaukan kembali ruang-ruang mereka, kita yang hidup di tempat-tempat kaya akan alam seperti Kalimantan sering kali lupa bahwa apa yang kita miliki adalah sesuatu yang begitu berharga. Ketika kita melihat vegetasi liar dan keanekaragaman tumbuhan di sekitar kita, mungkin terlintas keinginan untuk “merapikan” atau mengubahnya menjadi lebih teratur. Namun, justru di sinilah letak keistimewaan yang sering dirindukan oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar. Di kota besar, orang-orang berjuang untuk menanam pohon dan mengembalikan sedikit nuansa hijau yang hilang. Sementara di Kalimantan, kita sudah dikelilingi oleh kekayaan alam ini setiap hari. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa melihat ini sebagai aset yang harus dijaga, bukan dihilangkan. Dengan menyadari bahwa setiap semak dan pohon liar adalah bagian dari ekosistem yang seimbang, kita bisa belajar untuk lebih meng...

Aturan Islam tentang merokok - Dr. M.H. Khayat

 


Saat membaca buku ini, saya baru tahu bahwa pada zaman kekhalifahan Usmani, Sultan Murad IV menghukum mati perokok. Selama perang melawan Persia, dia akan menghukum mati perokok, baik dari tentaranya sendiri maupun dari tahanan musuh. Hukuman bagi perokok di zaman Shah Abbas I (1629) adalah hidungnya ditindik dan batang kayu diletakkan di lubang tindik tersebut. Putranya, Shah Safiyy memerintahkan timah yang dilelehkan dituangkan ke mulut perokok.

Buku ini juga mengkritisi pendapat ulama yang pro dengan rokok. Berikut tulisannya (terjemahannya):

Jelas bahwa ulama yang membolehkan rokok melakukannya sebelum penemuan terbaru oleh penelitian medis modern dari berbagai bahaya kesehatan akibat rokok. Bahaya-bahaya tersebut, mematikan, merusak dan tidak dapat disembuhkan. Dengan alasan-alasan tersebut, sikap lunak terhadap merokok tidak dapat dibenarkan. Apalagi sekarang sudah banyak bukti yang kita miliki. Dengan kata lain, argumen untuk membolehkan tidak lagi valid. Karena bahaya yang disebabkan oleh merokok sudah memiliki bukti kuat maka aturannya harus melarang (halaman 98).

Sumber: FWRITR (who.int)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas