 |
Iklan rokok di Simpang Camuh
|
Indikator 17 - Kota Layak Anak
Pertanyaan 1:
Apabila sudah memiliki peraturan/kebijakan tntang Kawasan Tanpa Rokok; Apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat? (Lampirkan dokumen pendukung)
Jawaban 1:
Sudah disosialisasikan kepada masyarakat tapi:
- Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang tanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan tanpa rokok
- Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang papan petunjuk yang berisi penjelasan tentang Peraturan dan definisi kawasan tanpa rokok
- Belum bekerja sama dengan media massa daerah untuk memberitakan secara berkala tentang peraturan KTR
Pertanyaan 2:
Apakah dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok ada pasal yang mengatur tentang sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar peraturan?
Jawaban 2:
Dalam
Perda KTR Kabupaten Kapuas sudah ada sanksi. Satuan polisi pamong praja sudah memperingatkan masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok agar tidak merokok. Selain itu di rumah sakit pernah diselenggarakan
Pengadilan Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit.
Pertanyaan 3:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan?
Jawaban 3:
Belum ada data secara rinci tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan yang dipublikasikan.
Pertanyaan 4:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pendidikan termasuk pelarangan IPS di lingkungan sekitar fasilitas Pendidikan (sekolah dan madrasah)?
Jawaban 4:
Belum ada data resmi yang dipublikasi terkait cakupan KTR di fasilitas pendidikan. Saat ini masih banyak warung-warung yang ada di sekitar sekolah yang memasang iklan rokok.
Pertanyaan 5:
Berapa persentase penyediaan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas tempat umum (seperti Ruang Bermain Anak, tempat rekreasi, tempat ibadah, Pelabuhan, Terminal, Stasiun, Bandara, Mall, toilet umum, tempat parkir umum, transportasi publik, halte, hotel, aula, dsb)?
Jawaban 5:
Belum ada data resmi terkait persentasi penyediaan KTR di fasilitas umum.
Pertanyaan 6:
Apakah ada lembaga pengawas kawasan tanpa rokok?
Jawaban 6:
Tidak
Pertanyaan 7:
Apakah Pemerintah Daerah masih menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 7:
Ya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya iklan rokok berubah billboard atau baliho (foto diatas)
 |
Iklan rokok berjejer di Jalan Seroja |
Pertanyaan 8:
Apakah Pemerintah Daerah bekerjasama dengan perusahaan rokok dalam bentuk sponsor atau CSR?
Pertanyaan 8:
Tidak
Pertanyaan 9:
Apakah ada peraturan atau kebijakan tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 9:
Tidak
Pertanyaan 10:
Seberapa luas cakupan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 10:
Belum ada pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Pertanyaan 11:
Apakah ada event anak/remaja (misalnya musik, olahraga, seni, kegiatan komunitas dan sebagainya baik online maupun offline, yang disponsori oleh perusahaan rokok dalam satu tahun terakhir?
Jawaban 11:
Tidak ada
Pertanyaan 12:
Apakah ada kemitraan antar Perangkat Daerah (PD) dalam pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 12:
Sudah ada kerjasama antara Satpol PP (melakukan razia), Rumah Sakit Umum Daerah (menerapkan KTR) dan Dinas Kesehatan (membiayai razia dan pengadilan tindak pidana ringan).
Pertanyaan 13:
Apakah ada program inovasi pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 13:
Tidak
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!