BAPENA PPNI & DPD PPNI KABUPATEN KAPUAS GERAK CEPAT: BAGIKAN MASKER DAN EDUKASI MASYARAKAT TANGGULANGI DAMPAK ASAP KARHUTLA

Gambar
    KUALA KAPUAS – Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana (BAPENA) PPNI bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Kapuas turun langsung ke tengah masyarakat melaksanakan kegiatan pembagian masker serta penyuluhan kesehatan pencegahan gangguan pernapasan, Sabtu, 19 September 2026.   Kegiatan ini menyasar wilayah-wilayah yang mencatat kualitas udara paling buruk, antara lain Kecamatan Selat, Sei Tatas, Melati, serta kawasan pemukiman padat lainnya. Ratusan masker telah dibagikan secara cuma-cuma kepada warga, mulai dari pedagang pasar, pelajar, hingga warga di lingkungan pemukiman.   Ketua BAPENA PPNI Kabupaten Kapuas, Muhammad Hipni, S.Kep., Ners., MH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons cepat organisasi atas kondisi darurat lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.   “Karhutla bukan sekadar ...

Ditinjau dari sudut pandang rokok, Kapuas belum pantas menjadi Kota Layak Anak

 

Iklan rokok di Simpang Camuh

Indikator 17 - Kota Layak Anak

Pertanyaan 1:

Apabila sudah memiliki peraturan/kebijakan tntang Kawasan Tanpa Rokok; Apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat? (Lampirkan dokumen pendukung)

Jawaban 1:

Sudah disosialisasikan kepada masyarakat tapi:

  1. Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang tanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan tanpa rokok
  2. Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang papan petunjuk yang berisi penjelasan tentang Peraturan dan definisi kawasan tanpa rokok
  3. Belum bekerja sama dengan media massa daerah untuk memberitakan secara berkala tentang peraturan KTR
Pertanyaan 2:
Apakah dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok ada pasal yang mengatur tentang sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar peraturan? 

Jawaban 2:
Dalam Perda KTR Kabupaten Kapuas sudah ada sanksi. Satuan polisi pamong praja sudah memperingatkan masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok agar tidak merokok. Selain itu di rumah sakit pernah diselenggarakan Pengadilan Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit.

Pertanyaan 3: 
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan?

Jawaban 3:
Belum ada data secara rinci tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan yang dipublikasikan.

Pertanyaan 4:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pendidikan termasuk pelarangan IPS di lingkungan sekitar fasilitas Pendidikan (sekolah dan madrasah)?

Jawaban 4:
Belum ada data resmi yang dipublikasi terkait cakupan KTR di fasilitas pendidikan. Saat ini masih banyak warung-warung yang ada di sekitar sekolah yang memasang iklan rokok.

Pertanyaan 5:
Berapa persentase penyediaan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas tempat umum (seperti Ruang Bermain Anak, tempat rekreasi, tempat ibadah, Pelabuhan, Terminal, Stasiun, Bandara, Mall, toilet umum, tempat parkir umum, transportasi publik, halte, hotel, aula, dsb)?

Jawaban 5:
Belum ada data resmi terkait persentasi penyediaan KTR di fasilitas umum.

Pertanyaan 6:
Apakah ada lembaga pengawas kawasan tanpa rokok?

Jawaban 6: 
Tidak

Pertanyaan 7:
Apakah Pemerintah Daerah masih menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 7:
Ya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya iklan rokok berubah billboard atau baliho (foto diatas)

Iklan rokok berjejer di Jalan Seroja



Pertanyaan 8:
Apakah Pemerintah Daerah bekerjasama dengan perusahaan rokok dalam bentuk sponsor atau CSR?

Pertanyaan 8:
Tidak

Pertanyaan 9:
Apakah ada peraturan atau kebijakan tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 9:
Tidak

Pertanyaan 10:
Seberapa luas cakupan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 10:
Belum ada pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Pertanyaan 11:
Apakah ada event anak/remaja (misalnya musik, olahraga, seni, kegiatan komunitas dan sebagainya baik online maupun offline, yang disponsori oleh perusahaan rokok dalam satu tahun terakhir?

Jawaban 11:
Tidak ada

Pertanyaan 12:
Apakah ada kemitraan antar Perangkat Daerah (PD) dalam pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 12:
Sudah ada kerjasama antara Satpol PP (melakukan razia), Rumah Sakit Umum Daerah (menerapkan KTR) dan Dinas Kesehatan (membiayai razia dan pengadilan tindak pidana ringan).

Pertanyaan 13:
Apakah ada program inovasi pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 13:
Tidak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)