Lazismu dan MDMC Berhasil Galang Dana untuk Aceh dan Sumatera, Terkumpul Rp 37.000.000

Gambar
  Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) berhasil mengkoordinasikan aksi penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur persyarikatan serta komunitas peduli, sehingga total donasi yang berhasil dihimpun mencapai  Rp 37.000.000 . Penggalangan dana ini didukung oleh berbagai lembaga dan amal usaha Muhammadiyah, yaitu: PCM Kapuas Timur PCM Mandomai Majelis Ibu Riaswati Nasyiatul Aisyiyah TKM Permata Ikatan Pelajar Muhammadiyah SD Muhammadiyah Mambulau Pemuda Muhammadiyah Bidang Amil Zakat, Infak dan Shadaqah SMPS Muhammadiyah Kapuas SDS Muhammadiyah Kapuas Barat Sekretariat PDM SMA Muhammadiyah Pulau Petak Majelis Tarjih dan Tabligh Tapak Suci SMA Muhammadiyah Kapuas Sementara pihak di luar lembaga Muhammadiyah yang turut berkontribusi antara lain  KJSO . Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk memenuhi kebutuha...

Ditinjau dari sudut pandang rokok, Kapuas belum pantas menjadi Kota Layak Anak

 

Iklan rokok di Simpang Camuh

Indikator 17 - Kota Layak Anak

Pertanyaan 1:

Apabila sudah memiliki peraturan/kebijakan tntang Kawasan Tanpa Rokok; Apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat? (Lampirkan dokumen pendukung)

Jawaban 1:

Sudah disosialisasikan kepada masyarakat tapi:

  1. Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang tanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan tanpa rokok
  2. Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang papan petunjuk yang berisi penjelasan tentang Peraturan dan definisi kawasan tanpa rokok
  3. Belum bekerja sama dengan media massa daerah untuk memberitakan secara berkala tentang peraturan KTR
Pertanyaan 2:
Apakah dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok ada pasal yang mengatur tentang sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar peraturan? 

Jawaban 2:
Dalam Perda KTR Kabupaten Kapuas sudah ada sanksi. Satuan polisi pamong praja sudah memperingatkan masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok agar tidak merokok. Selain itu di rumah sakit pernah diselenggarakan Pengadilan Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit.

Pertanyaan 3: 
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan?

Jawaban 3:
Belum ada data secara rinci tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan yang dipublikasikan.

Pertanyaan 4:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pendidikan termasuk pelarangan IPS di lingkungan sekitar fasilitas Pendidikan (sekolah dan madrasah)?

Jawaban 4:
Belum ada data resmi yang dipublikasi terkait cakupan KTR di fasilitas pendidikan. Saat ini masih banyak warung-warung yang ada di sekitar sekolah yang memasang iklan rokok.

Pertanyaan 5:
Berapa persentase penyediaan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas tempat umum (seperti Ruang Bermain Anak, tempat rekreasi, tempat ibadah, Pelabuhan, Terminal, Stasiun, Bandara, Mall, toilet umum, tempat parkir umum, transportasi publik, halte, hotel, aula, dsb)?

Jawaban 5:
Belum ada data resmi terkait persentasi penyediaan KTR di fasilitas umum.

Pertanyaan 6:
Apakah ada lembaga pengawas kawasan tanpa rokok?

Jawaban 6: 
Tidak

Pertanyaan 7:
Apakah Pemerintah Daerah masih menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 7:
Ya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya iklan rokok berubah billboard atau baliho (foto diatas)

Iklan rokok berjejer di Jalan Seroja



Pertanyaan 8:
Apakah Pemerintah Daerah bekerjasama dengan perusahaan rokok dalam bentuk sponsor atau CSR?

Pertanyaan 8:
Tidak

Pertanyaan 9:
Apakah ada peraturan atau kebijakan tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 9:
Tidak

Pertanyaan 10:
Seberapa luas cakupan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 10:
Belum ada pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Pertanyaan 11:
Apakah ada event anak/remaja (misalnya musik, olahraga, seni, kegiatan komunitas dan sebagainya baik online maupun offline, yang disponsori oleh perusahaan rokok dalam satu tahun terakhir?

Jawaban 11:
Tidak ada

Pertanyaan 12:
Apakah ada kemitraan antar Perangkat Daerah (PD) dalam pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 12:
Sudah ada kerjasama antara Satpol PP (melakukan razia), Rumah Sakit Umum Daerah (menerapkan KTR) dan Dinas Kesehatan (membiayai razia dan pengadilan tindak pidana ringan).

Pertanyaan 13:
Apakah ada program inovasi pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?

Jawaban 13:
Tidak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas