Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
Gimana mas hasilnya?
BalasHapusIni tulisannya: https://www.kapuas.info/2022/08/hasil-pemeriksaan-myheritage-dna.html
HapusDi kantor posnya langsung beli perangko 8 rb lalu tempelkan dan dikemanakan pak?
BalasHapusAmplop dari MyHeritage tersebut langsung saya serahkan ke petugas untuk dikirim sesuai dengan prosedur Kantor Pos.
HapusTerimakasih atas posting nya. Saya barusan coba kirim lewat TIKI. Sudah saya jelaskan dan tunjukkan video2 di Youtube bahwa ada banyak orang Indonesia yang sudah kirim barang seperti ini. Tapi tetap mereka tolak.
BalasHapusNemu Youtube yang lain bilang kalau lewat DHL/Fedex 700 ribuan, wahh...