Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah.
Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut:
1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah.
- Kepala daerah baru (periode baru)
- DPRD Baru (periode baru)
- Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah
- Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah
- Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia
- Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD
2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah:
- Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat
- Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan
- Penataan formularium RS
- Pengaturan tentang klaim layanan kefarmasian kepada BPJS
- Kesiapan dan kepatuhan BPJS terhadan kementerian Kepmenkes tersebut
3. Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Berhubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau kegiatan orang pribadi). Dampak terhadap rumah sakit daerah (sebagai pajak dan tenaga kesehatan rumah sakit)
- Apakah termasuk jasa pelayanan (remunerasi)
- Jasa konsultasi
- Honor pelatihan, workshop, seminar
4. Pendidikan Hospital Based. Akan diresmikan oleh Presiden pada tanggal 6 Mei 2024. Batch ke-1: 6 Prodi di 6 RS Pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSPPU) yaitu:
- RSJP HARKIR (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah)
- RSAB HARKIT (Sp. Anak dan Obstetri dan Ginekologi)
- RS Kanker Dharmais (Spesialis Bedah Onkologi dan Spesialis Anestesi)
- RS PON (Spesialis Neurologi dan Bedah Saraf)
- RSO Suharso (Spesialis Orthopedi dan Spesialis Rehab Medik)
- RSM Cicendo (Spesialis Mata)
Materi berikutnya disampaikan oleh Elza Gustanti, S.SI, Apt, S.H., M.H (dari Dirjen Farmalkes) tentang Strategi Penyediaan Obat JKN di Rumah Sakit
Perpres Nomor 82 Tahun 201 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 56 - kewajiban faskes
Pasal 58 - tanggung jawab ketersediaan obat
Pasal 60 - pengadaan obat
Pasal 61 - potensi kekosongan obat
Etalase obat dan vaksin Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan
- obat program jaminan kesehatan nasional
- obat program kesehatan lainnya
- vaksin
- fitofarmaka dan obat herbal terstandar
- obat non jaminan kesehatan
- konsolidasi (menyusul)
Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi dan monitoring produk pada katalog sektoral kementerian kesehatan.
Ada harga obat di e-katalog yang lebih tinggi dari nilai klaim BPJS Kesehatan.
Materi berikutnya dari Dirjen Pajak tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan lain-lain.
PPn jasa medis ada fasilitas di bebaskan. Atas setiap penjualan obat yang dilaksanakan oleh RS, maka ataa penyerahannya menjadi beban konsumen.
Diakhir diskusi pihak dirjen pajak memberi kesempatan kepada ARSADA untuk mengajukan surat permohonan penjelasan kepada Dirjen Pajak terkait Pph 21 untuk jasa dokter apakah termasuk final atau tidak.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!