Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) 2024
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah.
Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut:
1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah.
- Kepala daerah baru (periode baru)
- DPRD Baru (periode baru)
- Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah
- Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah
- Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia
- Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD
- Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat
- Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan
- Penataan formularium RS
- Pengaturan tentang klaim layanan kefarmasian kepada BPJS
- Kesiapan dan kepatuhan BPJS terhadan kementerian Kepmenkes tersebut
3. Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Berhubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau kegiatan orang pribadi). Dampak terhadap rumah sakit daerah (sebagai pajak dan tenaga kesehatan rumah sakit)
- Apakah termasuk jasa pelayanan (remunerasi)
- Jasa konsultasi
- Honor pelatihan, workshop, seminar
4. Pendidikan Hospital Based. Akan diresmikan oleh Presiden pada tanggal 6 Mei 2024. Batch ke-1: 6 Prodi di 6 RS Pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSPPU) yaitu:
- RSJP HARKIR (Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah)
- RSAB HARKIT (Sp. Anak dan Obstetri dan Ginekologi)
- RS Kanker Dharmais (Spesialis Bedah Onkologi dan Spesialis Anestesi)
- RS PON (Spesialis Neurologi dan Bedah Saraf)
- RSO Suharso (Spesialis Orthopedi dan Spesialis Rehab Medik)
- RSM Cicendo (Spesialis Mata)
Materi berikutnya disampaikan oleh Elza Gustanti, S.SI, Apt, S.H., M.H (dari Dirjen Farmalkes) tentang Strategi Penyediaan Obat JKN di Rumah Sakit
Perpres Nomor 82 Tahun 201 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 56 - kewajiban faskes
Pasal 58 - tanggung jawab ketersediaan obat
Pasal 60 - pengadaan obat
Pasal 61 - potensi kekosongan obat
Etalase obat dan vaksin Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan
- obat program jaminan kesehatan nasional
- obat program kesehatan lainnya
- vaksin
- fitofarmaka dan obat herbal terstandar
- obat non jaminan kesehatan
- konsolidasi (menyusul)
Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi dan monitoring produk pada katalog sektoral kementerian kesehatan.
Ada harga obat di e-katalog yang lebih tinggi dari nilai klaim BPJS Kesehatan.
Ada harga obat di e-katalog yang lebih tinggi dari nilai klaim BPJS Kesehatan.
Materi berikutnya dari Dirjen Pajak tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan lain-lain.
PPn jasa medis ada fasilitas di bebaskan. Atas setiap penjualan obat yang dilaksanakan oleh RS, maka ataa penyerahannya menjadi beban konsumen.
Diakhir diskusi pihak dirjen pajak memberi kesempatan kepada ARSADA untuk mengajukan surat permohonan penjelasan kepada Dirjen Pajak terkait Pph 21 untuk jasa dokter apakah termasuk final atau tidak.
Diakhir diskusi pihak dirjen pajak memberi kesempatan kepada ARSADA untuk mengajukan surat permohonan penjelasan kepada Dirjen Pajak terkait Pph 21 untuk jasa dokter apakah termasuk final atau tidak.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
Kamus Dayak Ngaju - Indonesia
Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan terjemahannya. Untuk penerjemahan menggunakan Google Translate . Koreksi bahasa dibantu oleh Dra. Hernawaty, M.Kes. Untuk koreksi dari halaman ini dapat diberikan pada komentar. Upaya penerjemahan Kamus Bahasa Dayak - Jerman sedang berlangsung, dapat dipantau pada: Kamus Dayak Ngaju - Indonesia .
Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)
Kata benda dengan awalan Jalah toh bujur. - Huma te korik. - Lewu toh hai tuntang bahalap. - Ie oloh korik. (tingkat rendah). - Danum jetoh papa. - Oloh te bujur. - Kabon korik te bahalap. - Huma toh dia hai. - Andau toh andau hai. Kalimat sederhana yang dibentuk dari kata sehari-hari Ingat: Kalimat biasanya dimulai dengan subyek , diikuti dengan predikat dan obyek . Diawal kalimat anda juga meletakkan kata yang harus ditekankan. Kemurnia suku juga penting. Tensesnya dibentuk oleh "aton", nya; "jari", sudah; "kareh," masa depan, akan, dan "akan," akan, harus, semuanya mendahului kata kerja. Seringkali tense hanya hasil dari konteks. omba, pergi bersama-sama awi , lakukan, lakukanlah dumah , datang buli , kembali ke nahuang, handak, maku, ingin imbit , itu akan dibawa gau , mencari harati , memahami Aku omba keton. Aku ikut denganmu. Omba aku , pergi dengan saya Awi te ! Lakukan itu Imbit danum ! Bawa air Bu...

Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!