Postingan
Menampilkan postingan dengan label ARSADA
Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) 2024
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formu...
dr. Yayuk Indriati, Sp.KGA kembali terpilih sebagai ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pada hari Selasa, 16 November 2021 bertempat di Zoom Meeting diselenggarakan musyawarah wilayah Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, ketua ARSADA Kalimantan Tengah, drg. Yayuk Indriati, Sp. KGA menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan ARSADA Periode 2017-2020. Laporan ini diterima oleh semua utusan. Dalam pemilihan ketua yang baru, secara aklamasi, drg. Yayuk kembali terpilih sebagai ketua ARSADA Kalimantan Tengah Periode 2021-2024.
Hasil pertemuan PERSI dengan BPJS Kesehatan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan. Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda. Perlu pengaturan detil Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah perintah UUD 23/2014 pasal 236 yang ada baru perda perangkat daerah penjabaran berbagai UU kesehatan UPT otonom: nomenklatur baru otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran organisasi fungsional jangan dikelola secara struktural dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan harus ditetapkan sebagai tenaga fungsiona...
Pelantikan Pengurus PERSI dan ARSADA Kalimantan Tengah Masa Bakti 2017-2020
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kiri ke kanan: dr. Umar Wahid, SpP, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, dr. R. Heru Aryadi, MPH dan dr. Suyuti Samsul, MPPM Pada hari Rabu, 10 Mei 2017 bertempat di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya dilaksanakan Pelantikan Pengurus Perhimpuna Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Kalimantan Tengah dan Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti Tahun 2017-2020. Pelantikan dilaksanakan langsung oleh Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes dan Ketua Umum ARSADA, dr. R. Heru Aryadi, MPH. Ketua PERSI Daerah Kalimantan Tengah adalah dr. ADM Ryan Tangkudung, M.Kes dan Ketua ARSADA Wilayah Kalimantan Tengah adalah drg. Yayuk Indriati, Sp.KGA. Dua orang dokter dari Kapuas juga ikut dilantik sebagai pengurus PERSI dan ARSADA yaitu dr. Bawa Budi Raharja, MM (Ketua Makersi PERSI dan Wakil Ketua ARSADA) dan dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc (seksi BLUD PERSI dan seksi mutu ARSADA). ...
Postingan populer dari blog ini
Kamus Dayak Ngaju - Indonesia
Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan terjemahannya. Untuk penerjemahan menggunakan Google Translate . Koreksi bahasa dibantu oleh Dra. Hernawaty, M.Kes. Untuk koreksi dari halaman ini dapat diberikan pada komentar. Upaya penerjemahan Kamus Bahasa Dayak - Jerman sedang berlangsung, dapat dipantau pada: Kamus Dayak Ngaju - Indonesia .
Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)
Kata benda dengan awalan Jalah toh bujur. - Huma te korik. - Lewu toh hai tuntang bahalap. - Ie oloh korik. (tingkat rendah). - Danum jetoh papa. - Oloh te bujur. - Kabon korik te bahalap. - Huma toh dia hai. - Andau toh andau hai. Kalimat sederhana yang dibentuk dari kata sehari-hari Ingat: Kalimat biasanya dimulai dengan subyek , diikuti dengan predikat dan obyek . Diawal kalimat anda juga meletakkan kata yang harus ditekankan. Kemurnia suku juga penting. Tensesnya dibentuk oleh "aton", nya; "jari", sudah; "kareh," masa depan, akan, dan "akan," akan, harus, semuanya mendahului kata kerja. Seringkali tense hanya hasil dari konteks. omba, pergi bersama-sama awi , lakukan, lakukanlah dumah , datang buli , kembali ke nahuang, handak, maku, ingin imbit , itu akan dibawa gau , mencari harati , memahami Aku omba keton. Aku ikut denganmu. Omba aku , pergi dengan saya Awi te ! Lakukan itu Imbit danum ! Bawa air Bu...