Raih Skor Impianmu! Kursus Persiapan IELTS bersama Coach Zulfy, Mantan Pengajar Senior LIA

Gambar
  Bingung cari tempat latihan soal-soal IELTS? Sulit menemukan partner belajar yang serius? Atau kurang percaya diri dengan kemampuan Bahasa Inggrismu? Kini tidak perlu bingung lagi! Telah dibuka Preparation Course for the IELTS Test yang akan membantu kamu mempersiapkan diri secara maksimal menghadapi ujian IELTS. Kursus ini diasuh langsung oleh Mr. Zulfy Barlian , mantan pengajar senior LIA, yang telah berpengalaman membimbing banyak siswa hingga mencapai skor tinggi. 🎯 Fasilitas yang Kamu Dapatkan: 20 Pertemuan (Total 30 Jam) Pembagian Materi: ▪ 4x Listening ▪ 4x Reading ▪ 6x Writing ▪ 6x Speaking Zoom Classes (tatap muka langsung via Zoom Meeting) e-Modules Latihan Soal Tambahan Bank Soal Lengkap 💸 Biaya Terjangkau: Hanya Rp 1.250.000 Semua fasilitas di atas sudah termasuk! 📅 Kelas Perdana: Sabtu, 19 Juli 2025 Pukul: 14.00 – 15.30 WIB 📌 Jangan tunda lagi! Kuota terbatas! Segera daftarkan diri kamu dan ajak teman-temanmu untuk belajar bersa...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas