MDMC dan Lazismu PDM Kapuas Resmi Luncurkan Layanan Ambulans Gratis

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Majelis Penanggulangan Bencana Kesehatan (MDMC) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas resmi meluncurkan layanan unit ambulans baru. Inisiatif ini hadir sebagai bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap pemenuhan kebutuhan transportasi medis masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan mobilisasi ke fasilitas kesehatan. ​Kehadiran unit ambulans ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan kesehatan di wilayah Kapuas dan sekitarnya. Dengan armada yang siap siaga, MDMC dan Lazismu berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga pasien, mengingat layanan ini difokuskan untuk membantu warga yang membutuhkan tanpa memberatkan dari segi biaya operasional yang tinggi. ​Pihak PDM Kapuas menyatakan bahwa pengelolaan ambulans ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain untuk mengantar pasien sakit, armada ini juga disiapkan untuk m...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas