The Salahuddin Generation (Ep. 3): Imam Al-Ghazali dan Cetak Biru Kebangkitan Umat

Gambar
  Ada masa ketika para pemimpin Muslim silih berganti muncul—lalu satu per satu jatuh, dikhianati, atau dibunuh. Di permukaan, yang tampak hanyalah kekacauan dan kekalahan. Namun episode ini mengingatkan kita: di balik hiruk-pikuk politik dan perang, para ulama sedang meletakkan fondasi perubahan yang sering tidak dicatat sejarah. Dari perlawanan mendesak di Aleppo hingga reformasi generasi oleh Imam Al-Ghazali—di sinilah “blueprint” kebangkitan itu disusun. 1) Bagaimana Muslim Melihat Pasukan Salib: Kuat Bertempur, Tapi “Kosong” di Luar Itu Episode ini membuka dengan cara pandang Muslim pada masa itu terhadap “Franks” (pasukan salib). Mereka diakui unggul dalam keberanian dan perang , namun dalam hal lain—ilmu, kesehatan, dan tata hidup—dilukiskan sangat tertinggal. Ada kisah tentang permintaan dokter dari pihak pasukan salib karena Muslim lebih maju dalam pengobatan . Tetapi yang mengejutkan: tindakan “religius tanpa ilmu” membuat pengobatan berubah menjadi keputusan ekstrem...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas