Kapuas Bisa Meniru Siprus: Deteksi Dini Kanker Payudara yang Menggabungkan Sistem Layanan + Edukasi Kreatif Know Your Lemons

Gambar
  Kanker payudara sering terlambat diketahui bukan karena orang tidak peduli, tetapi karena banyak dari kita tidak tahu tanda-tandanya dan tidak yakin harus berbuat apa saat ada perubahan pada payudara. Banyak orang juga mengira tanda kanker payudara hanya “benjolan”, padahal gejalanya bisa beragam. Akibatnya, pemeriksaan sering tertunda—dan ketika akhirnya diperiksa, kondisinya sudah lebih berat. Padahal, jika ditemukan lebih awal, penanganan jauh lebih efektif. Karena itu, strategi yang paling masuk akal untuk daerah adalah memperkuat upaya promotif dan preventif : meningkatkan pengetahuan warga, membangun kebiasaan deteksi dini, lalu memastikan layanan kesehatan siap menindaklanjuti dengan cepat. Artikel ini menggabungkan dua inspirasi penting: Praktik penguatan skrining dan akses layanan dari Siprus (Cyprus) , yang menekankan deteksi dini dan skrining terorganisir sebagai cara mengurangi ketimpangan akses dan memperbaiki hasil kesehatan.  Pendekatan edukasi kreatif Know ...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas