Tahajjud: Energi Sunyi yang Menguatkan Diri dan Masyarakat

Gambar
  Pernahkah kita merasa lelah—bukan hanya fisik, tapi juga lelah hati? Lelah menghadapi tuntutan hidup, berita buruk yang tak ada habisnya, pekerjaan yang menumpuk, dan hubungan sosial yang kadang menguras energi. Dalam situasi seperti ini, banyak orang mencari “bahan bakar” agar bisa tetap kuat, tetap baik, dan tetap memberi manfaat. Buku kecil  “Tahajjud: Fuel for the Self and Society”  menawarkan satu jawaban yang sederhana namun dalam:  tahajjud —shalat malam—sebagai  bahan bakar  yang menyalakan kembali jiwa, lalu memancar menjadi kebaikan sosial. Ketika Dunia Gelap, Ada Cahaya yang Menyala di Rumah-rumah Penulis menggambarkan pengalaman tinggal di Damaskus: menjelang malam, lampu-lampu rumah perlahan padam—orang tidur. Namun  sekitar satu jam sebelum Subuh , ada rumah-rumah yang kembali menyalakan lampu: mereka bangun untuk beribadah. Pemandangan ini membuat penulis merenung:  seandainya bumi dilihat dari langit, betapa indahnya rumah-rumah ...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas