Family Planning dan Tantangan Kesuburan: Saatnya Merancang Transisi Demografi

Gambar
Di banyak negara berkembang, program Family Planning telah menjadi tulang punggung pembangunan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Namun, pertanyaan strategis mulai muncul: apakah kita sedang menuju krisis kesuburan seperti yang dialami negara maju? Dan jika ya, mengapa belum mulai memikirkan kebijakan pro-natalis sejak sekarang? 🔍 Family Planning: Fondasi Pembangunan, Bukan Tujuan Akhir Program Family Planning bertujuan mengendalikan kelahiran yang tidak diinginkan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pendidikan dan ekonomi. Di negara berkembang seperti Indonesia, manfaat jangka pendek dan menengahnya sangat nyata: keluarga lebih sejahtera, anak-anak lebih sehat, dan negara menikmati bonus demografi. Namun, Family Planning bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ia harus dilihat sebagai fase awal dalam siklus kebijakan demografi yang lebih luas. 📉 Negara Maju: Bukti Nyata Sulitnya Membalik Penurunan Kesuburan Negara-negara sepe...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas