Layanan Kesehatan Gratis MPKU PDM Kapuas Layani 23 Peserta di Akhir Pekan

Gambar
​ KUALA KAPUAS  – Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas kembali menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada hari Minggu (8/3/2026), MPKU menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program rutin organisasi untuk memberikan akses layanan kesehatan yang cepat dan tepat bagi warga di wilayah Kapuas. ​Tercatat sebanyak  23 orang peserta  antusias mengikuti rangkaian pemeriksaan yang disediakan oleh panitia sejak pagi hari. Para peserta yang hadir mendapatkan layanan skrining kesehatan lengkap, mulai dari pengecekan Gula Darah Sewaktu (GDS), pemeriksaan kadar asam urat, hingga pemantauan kolesterol. Prosedur ini dilakukan guna mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular yang sering kali terabaikan dalam rutinitas sehari-hari. ​Selain pemeriksaan laboratorium sederhana, kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultas...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas