MDMC PWM Kalimantan Tengah Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pembinaan di Kabupaten Kapuas

Gambar
Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja dan pembinaan kepada MDMC Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas relawan, serta mempererat sinergi antara MDMC tingkat wilayah dan daerah dalam penanganan kebencanaan dan kegiatan kemanusiaan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PDM Kapuas, DR. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan serta pembinaan yang dilaksanakan oleh MDMC PWM Kalimantan Tengah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Muhammadiyah dalam bidang sosial, kesehatan, dan kebencanaan di Kabupaten Kapuas. Pada kesempatan tersebut, DR. H. Suwarno Muriyat juga menyampaikan rencana pembangunan Klinik Muhammadiyah di Kabupaten Kapuas sebagai upaya meningkatkan pelayanan k...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas