Menghargai Kekayaan Alam yang Sering Kita Lupakan

Gambar
Semak-semak di Jalan Jendral Sudirman, Kuala Kapuas Di tengah upaya kota-kota besar di seluruh dunia untuk menghijaukan kembali ruang-ruang mereka, kita yang hidup di tempat-tempat kaya akan alam seperti Kalimantan sering kali lupa bahwa apa yang kita miliki adalah sesuatu yang begitu berharga. Ketika kita melihat vegetasi liar dan keanekaragaman tumbuhan di sekitar kita, mungkin terlintas keinginan untuk “merapikan” atau mengubahnya menjadi lebih teratur. Namun, justru di sinilah letak keistimewaan yang sering dirindukan oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar. Di kota besar, orang-orang berjuang untuk menanam pohon dan mengembalikan sedikit nuansa hijau yang hilang. Sementara di Kalimantan, kita sudah dikelilingi oleh kekayaan alam ini setiap hari. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa melihat ini sebagai aset yang harus dijaga, bukan dihilangkan. Dengan menyadari bahwa setiap semak dan pohon liar adalah bagian dari ekosistem yang seimbang, kita bisa belajar untuk lebih meng...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas