The Salahuddin Generation (Ep. 7): — “Makam Nabi ﷺ Hampir Digali”: Saat Pilar Kepemimpinan Runtuh, Umat Terbelah… Lalu Disatukan oleh Ancaman yang Tak Terbayangkan

Gambar
 Ketika Nur ad-Din Zengi wafat, umat tidak hanya kehilangan seorang pemimpin—umat kehilangan paku penyangga yang menjaga persatuan. Dalam kekosongan itu, yang muncul bukan ketenangan, tetapi ketakutan, propaganda, transaksi harga diri , dan pecahnya loyalitas kota-kota Muslim. Namun episode ini menunjukkan satu ironi sejarah: ancaman paling keji justru menjadi pemantik persatuan terbesar. Sebab ketika sebuah rencana “mustahil” muncul—menggali makam Rasulullah ﷺ—dunia Islam tersadar: kalau bukan sekarang bersatu, kapan lagi? Ringkasan Per Segmen (dengan penanda waktu) 1) Wafatnya Nur ad-Din: Salahuddin Shock, Lalu Mengirim “Surat Persatuan” (0:00–3:52) Kabar wafat Nur ad-Din justru datang dari musuh. Salahuddin terguncang: Kalau benar wafat, mengapa ia tidak mendengar dari kaum Muslimin? Apakah ini rumor, tipu daya, atau tanda masalah besar? Respons Salahuddin bukan panik—tapi cepat dan terukur : ia mengirim surat ke kota-kota Syam, menekankan bahwa saat musibah jus...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas