IBI Cabang Kapuas Gelar Bakti Sosial, Sasar Ibu Hamil dan Masyarakat Prasejahtera

Gambar
​Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas kembali menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial melalui kegiatan bakti sosial yang menyasar kelompok rentan. Kegiatan ini difokuskan untuk memberikan dukungan moril dan materiil kepada ibu hamil, ibu bersalin, serta ibu nifas yang berasal dari keluarga kurang mampu. Langkah ini merupakan bentuk dedikasi para bidan di Kapuas dalam menjalankan peran sosialnya di luar tugas rutin medis di fasilitas kesehatan. ​Dalam pelaksanaannya, IBI Cabang Kapuas menyalurkan berbagai bantuan paket nutrisi dan kebutuhan pokok guna memastikan asupan gizi ibu dan bayi tetap terjaga. Selain pemberian bantuan fisik, para bidan juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan edukasi mengenai pentingnya perawatan masa nifas serta pemberian ASI eksklusif. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko komplikasi pasca-persalinan yang sering kali luput dari perhatian masyarakat di daerah terpencil. ​Ketua IBI Cabang Kapuas menegaskan bahwa agenda ...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas