Ingin Memengaruhi Seseorang? Bukan Menggurui Jawabannya, Tapi Mendengarkan

Gambar
  Dalam hidup, kita seringkali ingin orang lain memahami dan menerima sudut pandang kita. Entah itu dengan pasangan, teman, atau rekan kerja. Ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat mengenai sesuatu yang kita anggap penting, insting pertama kita biasanya adalah berusaha sekuat tenaga mempertahankan posisi kita. Kita merasa perlu untuk menjelaskan argumen kita sejelas mungkin. Namun, pernahkah Anda sadar bahwa semakin kuat Anda memegang pendapat, semakin sempit pula ruang percakapan yang ada? Diskusi yang seharusnya menjadi ajang eksplorasi ide berubah menjadi ajang saling melindungi ego. Begitu seseorang merasa diserang dan masuk ke mode bertahan, akan sangat sulit untuk mencapai kemajuan apa pun. Kekuatan dari Merasa Didengarkan Ternyata, ada cara lain yang lebih efektif. Cara tercepat untuk memengaruhi seseorang bukanlah dengan menggurui, melainkan dengan mendengarkan. Sebuah studi pada tahun 2017 oleh para peneliti Guy Itzchakov, Avraham Kluger, dan Dotan Castro membuktikan ha...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas