Kapuas Lebih Aman: Saat Pasien dan Keluarga Jadi “Mitra” Keselamatan Pelayanan Kesehatan

Gambar
  Kalau mendengar kata keselamatan pasien , banyak orang membayangkan urusan rumah sakit saja—alat canggih, dokter spesialis, ruang operasi. Padahal, keselamatan pasien dimulai dari hal yang paling dekat dengan kita: komunikasi yang jelas, obat diminum dengan benar, kebiasaan cuci tangan, dan keputusan berobat yang dipahami pasien serta keluarganya. WHO melalui Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 menegaskan visi dunia “tidak ada yang dirugikan dalam pelayanan kesehatan” dan salah satu prinsip utamanya adalah melibatkan pasien dan keluarga sebagai mitra dalam perawatan yang aman .  Lebih jauh, WHO menekankan bahwa layanan kesehatan itu “diproduksi bersama” antara tenaga kesehatan dan pengguna layanan; karena itu keselamatan akan lebih mudah dicapai bila pasien terinformasi, dilibatkan, dan diperlakukan sebagai partner penuh , mulai dari kebijakan hingga keputusan di titik layanan ( shared decision-making ).  Di Kabupaten Kapuas—dengan wilayah yang luas, banyak des...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas