The Salahuddin Generation (Ep. 4): Nur ad-Din Menyatukan Syam—Dari “Dawla” ke “Din”

Gambar
  Setiap kali ada sosok baik yang mulai mengangkat panji perbaikan, ia dibunuh—sering di hari Jumat, di ruang publik, agar ketakutan menyebar cepat. Umat pun seperti kembali ke “titik nol”. Episode 4 ini menunjukkan titik balik: harapan yang sempat runtuh, lalu bangkit lagi —melalui Imad ad-Din Zengi, dan lebih besar lagi melalui putranya: Nur ad-Din Mahmud Zengi , penguasa yang dibesarkan oleh ulama. 1) Pola Teror: Pembunuhan Jumat untuk Menguasai Psikologi Umat Episode dibuka dengan pengingat pola para pembunuh (assassins): mereka memilih masjid dan Jumat karena itu “panggung” paling efektif di era tanpa media massa. Tujuannya bukan hanya menghilangkan tokoh, tetapi membunuh harapan . Namun sejarah mengajarkan: harapan yang ditanam dalam iman dan kerja sistematis tidak mudah dipadamkan. 2) Imad ad-Din Zengi: Dua Kunci—Persatuan dan Keadilan Ketika Zengi naik, ia membawa dua misi utama: Persatuan : musuh yang solid tidak bisa dilawan oleh umat yang tercerai-berai. Keadi...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas