Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH
UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.
Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.
Perlu pengaturan detil
UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.
Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.
Perlu pengaturan detil
- Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
- perintah UUD 23/2014 pasal 236
- yang ada baru perda perangkat daerah
- penjabaran berbagai UU kesehatan
- UPT otonom: nomenklatur baru
- otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
- otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
- otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
- organisasi fungsional
- jangan dikelola secara struktural
- dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
- harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
- sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
- tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
- bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
- RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
- jenjang karir direktur
- dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
- dokter spesialis - kembali ke pelayanan
- perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur).
Alternatif
- RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
- kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
Kamus Dayak Ngaju - Indonesia
Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan terjemahannya. Untuk penerjemahan menggunakan Google Translate . Koreksi bahasa dibantu oleh Dra. Hernawaty, M.Kes. Untuk koreksi dari halaman ini dapat diberikan pada komentar. Upaya penerjemahan Kamus Bahasa Dayak - Jerman sedang berlangsung, dapat dipantau pada: Kamus Dayak Ngaju - Indonesia .
Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)
Kata benda dengan awalan Jalah toh bujur. - Huma te korik. - Lewu toh hai tuntang bahalap. - Ie oloh korik. (tingkat rendah). - Danum jetoh papa. - Oloh te bujur. - Kabon korik te bahalap. - Huma toh dia hai. - Andau toh andau hai. Kalimat sederhana yang dibentuk dari kata sehari-hari Ingat: Kalimat biasanya dimulai dengan subyek , diikuti dengan predikat dan obyek . Diawal kalimat anda juga meletakkan kata yang harus ditekankan. Kemurnia suku juga penting. Tensesnya dibentuk oleh "aton", nya; "jari", sudah; "kareh," masa depan, akan, dan "akan," akan, harus, semuanya mendahului kata kerja. Seringkali tense hanya hasil dari konteks. omba, pergi bersama-sama awi , lakukan, lakukanlah dumah , datang buli , kembali ke nahuang, handak, maku, ingin imbit , itu akan dibawa gau , mencari harati , memahami Aku omba keton. Aku ikut denganmu. Omba aku , pergi dengan saya Awi te ! Lakukan itu Imbit danum ! Bawa air Bu...

Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!