Kunci Tadabbur: Cara Membaca Al-Qur’an dengan Lebih Dalam dan Mengena

Gambar
  Banyak dari kita rajin membaca Al-Qur’an, tetapi kadang merasa “belum tersentuh” atau sulit menangkap pesan yang benar-benar mengubah diri. Buku kecil Keys to Tadabbur: How to Reflect Deeply on the Qur’an mengingatkan: Al-Qur’an diturunkan bukan hanya untuk dilafalkan, tetapi untuk direnungkan (tadabbur) agar menjadi pengingat dan penuntun hidup.  Tadabbur bukan kegiatan “khusus ustaz”. Justru, orang awam tetap bisa melakukan refleksi, muhasabah, dan “terbangun” hatinya melalui Al-Qur’an—dan kita tidak boleh tertipu bisikan yang membuat kita menjauh dari tadabbur.  Berikut rangkuman kunci-kunci tadabbur yang praktis, mudah diikuti, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari. 1) Mulai dari “membersihkan wadah”: detoks hati Penulis menekankan bahwa “wadah” Al-Qur’an adalah hati. Jika hati dipenuhi dosa, kesombongan, atau dorongan hawa nafsu yang tak terkendali, pesan Al-Qur’an jadi sulit masuk dan “menetap”. Ibarat cermin berkarat: gambar yang dipantulkan tidak akan jelas. ...

Strategi Rumah Sakit Daerah sebagai UPTD

Oleh: dr. R. Heru Ariyadi, MPH

UU 23/2014, harus ada peraturan daerah tentang urusan kesehatan (pasal 236). Perda ini menerjemahkan seluruh UU dalam bidang kesehatan.. Perda ditindaklanjuti oleh Perbup. Perlu diatur tata hubungan kerja Dinkes dengan berbagai lembaga. Harus ada Perda tentang kesehatan.

Kinerja RS adalah kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Ada proses konsolidasi keuangan RS dan Pemda.

Perlu pengaturan detil

  1. Perda atau perkada tentang urusan kesehatan di daerah
    1. perintah UUD 23/2014 pasal 236
    2. yang ada baru perda perangkat daerah
    3. penjabaran berbagai UU kesehatan
  2. UPT otonom: nomenklatur baru
    1. otonom dalam perencanaan - sebagai pengguna anggara
    2. otonom dalam pelaksanaan: menjamin mutu layanan, ketersediaan anggaran
    3. otonom dalam pertanggung jawaban - sebagai pengguna anggaran
  3. organisasi fungsional
    1. jangan dikelola secara struktural
  4. dokter atau dokter gigi sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan
    1. harus ditetapkan sebagai tenaga fungsional baru mendapat tugas tambahan
    2. sebagai pejabat fungsional mendapat tugas tambahan pada organisasi fungsional
    3. tugas tambahan mendominasi tugas sebagai dokter (tanggung jawab korporasi, adan corporate emergency)
  5. bentuk pembinaan (sesuai peraturan perundang-undangan)
    1. RS dihadapkan pada aturan keuangan dan birokrasi
  6. jenjang karir direktur
    1. dokter umum kembali ke IGD (bila tidak diatur)
    2. dokter spesialis - kembali ke pelayanan
    3. perlu pengaturan kenaikan pangkat direktur RSD sebagai pejabat administrasi (direktur). 
Alternatif
  1. RS dikelola menjadi UPT ada umumnya
  2. kelembagaan boleh berubah tapi RS tetap melaksanakan PPK BLUD (direkomendasikan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas