Menyusuri Kubah Guru Hamdi di Handel II Pangkalan Sari: Jejak Seorang Qori dan Pendiri Pesantren di Basarang

Gambar
  Musholla Miftahussalam Oleh: Jum'atil Fajar | Informasi Kapuas Di berbagai pelosok Kabupaten Kapuas masih tersimpan jejak para tokoh agama yang telah berkontribusi dalam penyebaran Islam dan pendidikan keagamaan. Sayangnya, tidak semua kisah mereka terdokumentasikan dengan baik. Salah satu jejak tersebut adalah Kubah Guru Hamdi yang berada di Handel II, Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah . Rasa penasaran terhadap tempat ini membawa saya melakukan perjalanan singkat pada Minggu, 14 Juni 2026, saat dalam perjalanan dari Pulang Pisau menuju Kuala Kapuas. Berawal dari Sebuah Papan Petunjuk Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, saya berbelok ke kiri menuju kawasan Desa Bungai Jaya. Dari sana perjalanan dilanjutkan dengan berbelok ke kanan melewati Poskesdes Bungai Jaya. Tidak lama kemudian saya tiba di sebuah perempatan jalan. Di sana terdapat sebuah papan petunjuk bertuliskan "Kubah Guru Hamdi" lengkap dengan tanda pana...

Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Kabupaten Kapuas Tahun 2024

 


Pada tanggal 3 Juni 2024, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Saring, SH, MH, CGCAE, menyampaikan presentasi di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas. Presentasi ini membahas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada Kabupaten Kapuas untuk tahun 2024.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tiga tujuan utama:
  1. Meningkatkan Ketaatan dan Efisiensi: Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan ketaatan, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Manajemen Risiko dan Pengendalian: Pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi: Tujuan lain adalah untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pengawasan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 3 ayat (1), perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 mencakup:
  1. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional.
  2. Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional.
  3. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta mampu mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul dalam proses penyelenggaraannya. 

Kesimpulan

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah upaya penting untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan dengan efisien dan efektif. Melalui peningkatan ketaatan, manajemen risiko, dan tata kelola, diharapkan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan baik. Presentasi ini memberikan panduan penting bagi pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahun 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas