Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Kabupaten Kapuas Tahun 2024

 


Pada tanggal 3 Juni 2024, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Saring, SH, MH, CGCAE, menyampaikan presentasi di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas. Presentasi ini membahas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada Kabupaten Kapuas untuk tahun 2024.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tiga tujuan utama:
  1. Meningkatkan Ketaatan dan Efisiensi: Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan ketaatan, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Manajemen Risiko dan Pengendalian: Pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi: Tujuan lain adalah untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pengawasan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 3 ayat (1), perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 mencakup:
  1. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional.
  2. Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional.
  3. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta mampu mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul dalam proses penyelenggaraannya. 

Kesimpulan

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah upaya penting untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan dengan efisien dan efektif. Melalui peningkatan ketaatan, manajemen risiko, dan tata kelola, diharapkan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan baik. Presentasi ini memberikan panduan penting bagi pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahun 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas