Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Struktur Bantu Tim AKreditasi / Reakreditasi FKTP oleh Yuniastin

Gambar
Proses akreditasi FKTP adalah salah satu hal yang wajib dilakukan FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan aspek keselamatan baik kepada sasaran maupun juga pelaksana kegiatan. Proses awal yang kadang dianggap hal mudah dan tidak penting adalah pembentukkan tim akreditasi untuk pembagian tugas dalam pengerjaan dokumen. Padahal tahap ini adalah tahapan awal yang paling vital, karena jika salah membentuk tim akreditasi maka berpotensi menghambat dalam pengerjaan dokumen yang pada akhirnya berdampak pada hasil saat penilaian / survei. Contoh sederhana jika dalam mengerjakan Bab 2 tidak ditempatkan staf yang seharusnya ada di elemen tersebut yaitu Bagian Tata Usaha, dan yang ditempatkan adalah staf di pelayanan maka orang yang ditugaskan tersebut akan menunggu pegerjaan dokumen oleh TU. Padahal dilain pihak TU juga mengerjakan bab lain yang sebenarnya bukan merupakan penguasaannya. Dapat dibayangkan betapa banyak waktu terbuang untuk membuat sa

Manajemen Mutu Puskesmas oleh Yuniastin

Tulisan diatas ditulis oleh Yuniastin (pendamping akreditasi administrasi manajemen). 

Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Kapuas - Mampukah Puskesmas mencapai status Akreditasi Utama

Gambar
Oleh: Yuniastin (Pendamping Akreditasi FKTP : Administrasi Manajemen) Gambaran dibawah ini adalah merupakan suatu analisa, didasarkan pada fakta dan data pendukung berupa kebijakan atau dokumen yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan. Tingkatan Akreditasi Penilaian akreditasi FKTP / Puskesmas   dilakukan oleh surveior yang berasal dari Lembaga Akreditasi FKTP ( sekarang masih Komisariat Akreditasi FKTP ). Setelah melakukan penilaian, ketiga surveior yang berasal dari masing-masing pokja selanjutnya membuat keputusan status akreditasi Puskesmas tersebut apakah tidak terakreditasi atau terakreditasi. Jika terakreditasi maka tingkatannya sesuai temuan yang didapat saat penilaian dimulai dari status akreditasi yang terbawah ( dasar ) sampai dengan yang tertinggi ( paripurna ) Syarat Kelulusan Lulus tidaknya Puskesmas dalam penilaian akreditasi sesuai Buku Pedoman Survei Akreditasi FKTP adalah didasarkan pada pemenuhan atas dokumen pada masing-masing BAB.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan