Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Kapuas - Mampukah Puskesmas mencapai status Akreditasi Utama

Oleh: Yuniastin (Pendamping Akreditasi FKTP : Administrasi Manajemen)


Gambaran dibawah ini adalah merupakan suatu analisa, didasarkan pada fakta dan data pendukung berupa kebijakan atau dokumen yang diwajibkan pada peraturan perundang-undangan.

Tingkatan Akreditasi

Penilaian akreditasi FKTP / Puskesmas  dilakukan oleh surveior yang berasal dari Lembaga Akreditasi FKTP ( sekarang masih Komisariat Akreditasi FKTP ). Setelah melakukan penilaian, ketiga surveior yang berasal dari masing-masing pokja selanjutnya membuat keputusan status akreditasi Puskesmas tersebut apakah tidak terakreditasi atau terakreditasi. Jika terakreditasi maka tingkatannya sesuai temuan yang didapat saat penilaian dimulai dari status akreditasi yang terbawah ( dasar ) sampai dengan yang tertinggi ( paripurna )




Syarat Kelulusan

Lulus tidaknya Puskesmas dalam penilaian akreditasi sesuai Buku Pedoman Survei Akreditasi FKTP adalah didasarkan pada pemenuhan atas dokumen pada masing-masing BAB. Gambaran sederhana dapat dilihat pada tabel dibawah ini :


Keputusan Akreditasi
Pencapaian nilai
ADMINISTRASI MANAJEMEN
UKM
UKP
Bab I
Bab II
Bab III
Bab IV
Bab V
Bab VI
Bab VII
Bab VIII
Bab IX
Tidak Terakreditasi

< 75 %

< 75 %

<20 %

< 60 %

< 60 %

<20 %

< 60 %

<20 %

<20 %
Terakreditasi Dasar

≥ 75 %

≥ 75 %

≥ 20 %

≥ 60 %

≥ 60 %

≥ 20 %

≥ 60 %

≥ 20 %

≥ 20 %
Terakreditasi Madya

≥ 75 %

≥ 75 %

≥ 40%

≥ 75 %

≥ 75 %

≥ 40%

60 %

60 %

≥ 40%
Terakreditasi Utama

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 60%

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 60%

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 60%
Terakreditasi Paripurna

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 80%

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 80%

≥ 80 %

≥ 80 %

≥ 80%


Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mencapai status akreditasi didasarkan pada pencapaian pada masing-masing bab, BUKAN NILAI TOTAL. Tetapi jika hanya mengacu pada pencapaian masing-masing bab akanlah sangat sulit Puskesmas itu dapat lolos akreditasi khususnya pada penilaian pertama kali karena pada tahap awal sumber daya biasanya masih minim dan belum tertata sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.

Karenanya lulus atau tidaknya akreditasi pada pertama kali biasanya tidak hanya dilihat pada persentase pencapaian pada masing-masing bab tetapi pada prakteknya surveior juga kadang  melihat bagaimana perjuangan dari seluruh tenaga di Puskesmas dalam merubah mutu dan kinerja di Puskesmas apakah memang sungguh-sungguh ataukah hanya sekedar untuk penilaian saja. Tetapi hal ini mungkin hanya berlaku pada penilaian pertama kali, karena pada penilaian kedua bukan hal ini lagi yang dinilai tetapi bukti-bukti nyata selama 3 (tiga) tahun berjalan setelah penilaian pertama .

Tahun 2016 Kabupaten Kapuas berhasil meluluskan 3 Puskesmas di kawasan perkotaan dalam status akreditasi Dasar. Tahun 2017 dari 4 Puskesmas yang dinilai 3 Puskesmas rawat jalan berhasil mendapatkan status akreditasi madya, dan 1 Puskesmas rawat inap mendapatkan status akreditasi dasar. Tahun 2018 ada 10 Puskesmas yang akan menjalani proses akreditasi dengan perencanaan penilaian akan dilakukan pada bulan Oktober. Perlu ada persiapan yang maksimal dari seluruh elemen terkait agar hasil yang didapat nantinya optimal, apalagi jika melihat keadaan geografi dari 10 Puskesmas ini, 9 diantaranya terletak cukup jauh dari Kabupaten Kapuas, dan jalan yang ditempuh cukup sulit.



Hal Dasar yang Harus Menjadi Perhatian

Standar Tenaga

Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 ( Lampiran, hal 84-85 ), cukup jelas menyebutkan standar MINIMAL tenaga yang harus ada di Puskesmas, tetapi ini hanya nilai minimal artinya jika Puskesmas hanya memiliki tenaga minimal hasil penilaian pun bukan tidak mungkin hanya MINIMAL ( terakreditasi DASAR )

No
Jenis Tenaga
Puskesmas kawasan Perkotaan
Puskesmas kawasan Pedesaan
Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat
Terpencil
Non Rawat
Inap
Rawat Inap
Non Rawat
Inap
Rawat Inap
Non Rawat
Inap
Rawat Inap
1.
Dokter atau dokter layanan primer
1
2
1
2
1
2
2.
Dokter gigi
1
1
1
1
1
1
3.
Perawat
5
8
5
8
5
8
4.
Bidan
4
7
4
7
4
7
5.
Tenaga kesehatan masyarakat
2
2
1
1
1
1
6.
Tenaga kesehatan lingkungan
1
1
1
1
1
1
7.
Ahli        teknologi laboratorium
medik
1
1
1
1
1
1
8.
Tenaga gizi
1
2
1
2
1
2
9.
Tenaga Kefarmasian
1
2
1
1
1
1
10.
Tenaga administrasi
3
3
2
2
2
2
11.
Pekarya
2
2
1
1
1
1
Jumlah
22
31
19
27
19
27

Dari tabel diatas terlihat jumlah standar tenaga sesuai jenis ketenagaan yang WAJIB ada termasuk didalamnya tenaga dokter, dokter gigi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bagaimana bisa masuk ke dalam status akreditasi terbaik jika hal minimal tidak mampu dipenuhi oleh Puskesmas, sebab hal ini terkait dengan mutu layanan yang bisa diapatkan masyarakat seperti juga di jabarkan pada buku “ Instrumen Pemantauan Puskesmas yang Memberi Pelayanan Sesuai Standar”

Selain itu, ada kekhususan syarat minimal bagi Kepala Puskesmas (PMK 75 / 2014 Pasal 33) yaitu merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
  • tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
  • masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
  • telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

Standar Peralatan


Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Lampiran Hal 26-84) juga telah ditetapkan jumlah MINIMAL peralatan dari masing-masing Unit / Program baik Puskesmas Rawat Inap maupun Puskesmas Non Rawat Inap.



Berdasarkan Buku  “ Instrumen Pemantauan Puskesmas yang Memberi Pelayanan Sesuai Standar”  peralatan di masing-masing unit yang ada di daftar Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas diwajibkan 80% pemenuhan dengan penekanan pada beberapa alat-alat wajib di masing- unit. Sudahkah Puskesmas memiliki peralatan diatas sesuai jumlah minimum yang ditetapkan ? Tentunya hal ini juga menjadi salah satu jawaban atas status yang ingin diraih nantinya. Jika minimum tidak ada otomatis nilainya pun minimum bahkan dianggap Tidak Standar.




Standar Bangunan dan Gedung

Syarat bangunan Puskesmas secara lengkap dijelaskan pada lampiran Pemenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Hal 3-  . Penjelasan cukup lengkap, diantaranya :
  • Pengaturan zonasi ruangan yang dibagi menjadi 3 bagian (publik, semi publik, privat).
  • Area privat adalah area yang dibatasi bagi pengunjung misalnya ruang setrilisasi dan rawat inap.
  • Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
  • Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit- langit minimal 2,80 m.
  • Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm.
  • Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu- pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
  • Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC penyandang disabilitas, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
  • Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda
  • Tabung/silinder O2 harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder gas medik  lainnya  sesuai ketentuan yang berlaku. Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di  samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai.
  • Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan dipasang 1 buah untuk setiap 15 m2, diletakkan  pada dinding dengan ketinggian antara 15 cm – 120 cm dari permukaan lantai

 Tingkat Pencahayaan

Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan.


FUNGSI RUANG
TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)
Ruangan administrasi kantor, ruangan Kepala Puskesmas, ruangan               rapat,    ruangan pendaftaran dan rekam medik, ruangan pemeriksaan umum, ruangan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan imunisasi, ruangan kesehatan gigi dan mulut, ruangan ASI, ruangan promosi kesehatan, ruang farmasi, ruangan rawat inap, ruangan rawat pasca persalinan





200
Laboratorium,   ruangan               tindakan, ruang gawat darurat
300
Dapur, ruangan tunggu, gudang umum, KM/WC, ruangan sterilisasi, ruangan cuci linen

100
Gambar 1 Puskesmas Non Rawaat Inap

Gambar 2 Puskesmas Rawat Inap
Gambar 3 Puskesmas Pembantu

Fakta / Realita

CONTOH  PUSKESMAS TERAKREDITASI UTAMA
No
Kab / Kota
Puskesmas
Jumlah Dokter Umum
Program Inovasi
1
KUKAR
Rapak Mahang
4

2
Surabaya
Gunung Anyar
3
Pemeriksaan CPNS, OBSGYN, Pkm Santun Lansia, PKM Industri, Poli Kestra ( Akupuntur, Accupressure, Medik Herbal, Aromatherapy, Pijat Bayi )
Medokan Ayu
8
Spesialis Anak, PKM Santun Lansia, Poli Batra, Posyandu Remaja
Keputih
4

Simomulyo

Puskesmas ISO, Spesialis OBSGYN dan Peny. Dalam,
Dupak
5
Poli STD, Pelayanan IVA, Spesialis Anak
Pucang Sewu
4
Spesialis Anak, Pemeriksaan CPNS
3

KOBAR
Sungai Rangit
2
Batra
Arut Selatan
3

4
Payakumbuh
Lampasi
2
ANJALI (antar jemput persalinan )
5
Sawahlunto
Talawi
4

6
Dharmasraya
Sitiung I
6

7
Bukittinggi
Guguk Panjang
2

8
Bangkalan
Kamal
3



Catatan :
  1. Dapat dipastikan semua Puskesmas diatas memiliki program unggulan / inovasi tetapi karena keterbatasan data dan informasi jadi tidak diisi.
  2. Beberapa diantaranya merupakan Puskesmas yang turut menjadi peserta kompetisi Puskesmas Terbaik di tingkat nasional, bahkan mendapatkan penghargaan sebagai yang terbaik.
  3. Gambaran diatas hanya beberapa saja dari sekian banyak Puskesmas terakreditasi Utama. Bahkan ada kota di Jawa Barat / Yogyakarta yang hampir seluruh Puskesmasnya meraih status akreditasi di atas madya.


Sumber Data: BPPSDMK Kemenkes RI dan Blog Pribadi Puskesmas

Analisa

Terlihat jumlah tenaga medis yang dimiliki adalah lebih dari 1 ( Jumlah minimal sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas ), hal ini sejalan dengan syarat untuk menjadi terakreditasi Utama maka pencapaian BAB Mutu ( Bab 3, 6 9 ) haruslah 60%. Sehingga jika tenaga medis/dokter lebih dari 1 maka mutu pelayanan klinis dapat terjamin dan meminimalkan adanya delegasi kepada tenaga klinis lain yang bukan medis. Karena walaupun tenaga medis/dokter adalah pemberi pelayanan medis umum di Poli Umum tetapi tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan berhalangan hadir atau mengikuti kegiatan dinas luar baik di Puskesmas maupun di Kabupaten yang mengakibatkan pelayanan klinis menjadi tidak standar. Hal ini pasti menjadi perhatian khusus surveior khususnya saat melakukan penilaian atas struktur organisasi di BAB 2 maupun pelayanan klinis di BAB 7 dan Bab 9.

Adanya Program Unggulan / Program Inovasi adalah menjadi hal wajib jika ingin masuk ke dalam status akreditasi Utama. Karena ini adalah bukti keseriusan Puskesmas dalam membuat gebrakan untuk mengatasi masalah yang muncul dan mendongkrak mutu pelayanan dan kegiatan.

Beberapa daerah bahkan membuat perencanaan matang untuk proses akreditasi diantaranya proses persiapan yang mencapai waktu 2 tahun sehingga cukup waktu untuk menata dan membuat bukti telusur saat penilaian.

KESIMPULAN

Perlu keterlibatan dan peran maksimal dari berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan akreditasi Puskesmas karena bukti telusur dan dokumen yang diwajibkan mencakup berbagai aspek yang jumlahnya tidak sedikit, seperti gambaran kecil yang ada diatas.

Minimnya tenaga medis umum / Dokter dan Medis Gigi serta tenaga kesehatan lainnya seperti Kefarmasian dan Analis Laboratorium di Puskesmas salah satu dasarnya adalah kondisi geografis Puskesmas yang sulit dijangkau / jauh sehingga tenaga dari luar daerah tidak mau bekerja. Salat satu solusi jangka panjang adalah membangun institusi pendidikan di wilayah setempat dengan fokus pada penerimaan tenaga didik dari lokal sehingga jika lulus dapat mengabdi di daerah juga.

Persiapan akreditasi dapat dimulai dari Puskesmas dengan waktu yang lebih lama, artinya tidak menunggu memasuki tahap pendampingan yang dijadwalkan sesuai pedoman hanya 1 tahun. Hal kecil dapat dimulai dengan membuat bukti-bukti fisik / tata graha, membenahi dokumen sesuai kaji banding awal dengan Puskesmas terakreditasi lainnya. Sehingga saat proses pendampingan, Puskesmas dapat fokus langsung ke perbaikan bukan membuat dari awal. Demikian juga dengan dokumen-dokumen yang biasanya wajib diminta oleh Dinas Kesehatan atau wajib ada di Puskesmas harusnya sudah dibuat seperti Profil Puskesmas, Penilaian Kinerja Puskesmas, Laporan RUK/RPK, Renstra, Laporan SMD/MMD, bahkan jika perlu membuat Manual Mutu dan Indikator semua Pokja. Karena hai ini cukup memakan waktu jika dibuat saat proses pendampingan dan membuat dokumen lainnya menjadi tidak maksimal.

Untuk meraih akreditasi utama bukanlah hal mudah, perlu kerja keras dan pengorbanan baik waktu dan biaya. Karenanya  jika tidak ada usaha yang maksimal dari semua pihak untuk menimbulkan bukti telusur seperti sebagian kecil diatas tidak mungkin mendapatkan hasil maksimal juga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan