Postingan

Menampilkan postingan dengan label DAK

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pembahasan DAK dengan Biro Perencanaan Kemenkes RI

Gambar
Pada hari Kamis, 12 November 2020 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan bersama Biro Perencanaan Kemenkes Republik Indonesia. Bidang-bidang yang mengikuti pembahasan ini adalah Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan. Foto dan berita dikirim oleh Bapak M. Hipni  

Rapat pembahasan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Menu P2P

Gambar
 Pada hari Selasa, 10 November 2020 bertempat di aula Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dilaksanakan rapat pembahasan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Menu P2P.  Foto dan berita dikirimkan oleh Bapak M. Hipni

DAK Bidang Kesehatan Kapuas 2016

Pagu Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2016 Kesehatan Dasar (Dinas Kesehatan) - Rp 5.321.810.000 Kesehatan Rujukan (RSUD) - Rp 3.448.960.000 Farmasi (Gudang Farmasi) - Rp 2.638.840.000 Total DAK Bidang Kesehatan 2016 adalah Rp 11.409.610.000 Sumber: Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan

Dana Alokasi Khusus Untuk Rumah Sakit 2013

Setelah mengikuti pertemuan Rapat Koordinasi Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan pada tanggal 3-5 Desember 2012 yang lalu di Bandung, didapatkan informasi mengenai menu untuk rumah sakit adalah sebagai berikut: Alat-alat ICU Alat-alat IGD Incinerator (alat pengolah limbah padat) Diharapkan pada awal tahun 2013 lelang dari peralatan diatas sudah dapat dimulai di LPSE Kabupaten Kapuas.

Menu Dana Alokasi Khusus Rumah Sakit 2013

Gambar
Suasana pengusulan menu DAK Kalimantan Tengah Pada hari Senin-Rabu, 25-27 Juni 2012 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2013 (Rakontek DAK). Dalam penyajian dari Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan ditampilkan menu Dana Alokasi Khusus Rumah Sakit Tahun 2013 sebagai berikut : Pengadaan Sarana Prasarana RS siap PONEK Penyediaan Fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah RS Pemenuhan Peralatan UTD di RS/BDRS Penyediaan Sarana dan Prasarana ICU dan IGD Pengisian menu ini mengguankan software ePlanning dan eBudgeting.

Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan 2012

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Juknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, jumlah dana untuk Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Rp 2.155.820.000 Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Pelayanan Dasar - Rp 1.834.840.000 Pelayanan Kefarmasian - Rp 1.881.760.000 Pelayanan Rujukan - Rp 2.155.820.000

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan