Postingan

Menampilkan postingan dengan label GO-JEK

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Naik ojek pangkalan dari Pitara ke Rangkapan Jaya Lama Depok

Gambar
Pada hari Sabtu, 16 Februari 2019 admin turun di Stasiun Depok setelah naik kereta dari Bogor. Admin naik ojek yang ada di dekat stasiun. Ketika di perjalanan admin bertanya kepada tukang ojek mengapa dia  tidak bergabung dengan GO-JEK? Dia bilang bahwa dia dulu adalah tukang ojeknya GO-JEK, tapi dia keluar karena sudah terlalu banyak yang mendaftar sebagai pengemudi GO-JEK. Admin bertanya tentang masalah penumpang. Beliau sampaikan bahwa cukup banyak yang menggunakan jasanya.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan