Postingan

Menampilkan postingan dengan label KIS

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Gathering Badan Usaha Program JKN-KIS Kalimantan Tengah

Gambar
Pada hari Senin, 20 Agustus 2018 bertempat di Hotel Aquarius, Palangka Raya, dilaksanakan Gathering Badan Usaha dan Penandatanganan MoU Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara. Dalam sambutan dari pihak BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, disampaikan hal-hal berikut: 1,8 juta warga Kalimantan Tengah yang sudah menjadi anggota JKN-KIS. Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan dan Barito Timur sudah mencapai keanggotaan semesta (> 90%). Belum semua badan usaha di Kalimantan Tengah mendaftarkan karyawannya menjadi anggota JKN-KIS. Badan usaha di Kalimantan Tengah diharapkan menggunakan CSR-nya untuk mendanai iuran warga tidak mampu di sekitar perusahaan. 331 sarana pelayanan primer dan 20 rumah sakit tersedia bagi peserta JKN Rasio tempat tidur dan anggota JKN-KIS 1:1046. Rasio fasilitas kesehatan dan anggota JKN-KIS 1:87.000. 15 Agustus 2018 sudah dimulai uji coba rujukan o

Pekan Sosialisasi JKN-KIS

Gambar
Peserta Pekan Sosialisasi JKN-KIS Pada hari Senin, 28 Agustus 2017 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Pekan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas. Dalam pertemuan tersebut disampaikan materi Promosi Kesehatan dan Skrining Kesehatan melalui Mobile JKN yang disampaikan oleh dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc dan Sosialisasi tentang program JKN-KIS yang disampaikan oleh Ibu Sukarsih, SE, kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta JKN-KIS dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. 

Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.03.03/III/3555/2014 tentang Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan tertanggal 5 November 2014: Pemegang KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahhir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN. Pelayanan keseahtan bagi pemegang KIS adalah sama dan tidak ada perbedaan sebagaimana pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN. Kartu peserta PBI JKN Kesehatan yang masih digunakan oleh peserta PBI JKN karena belum digantikan, tetap berlaku sebagaimana KIS sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS. Penyelenggaraan pembiayaan KIS sepenuhnya tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Perluasan manfaat KIS adalah sinergi dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan pr

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan