Muhammadiyah Kapuas Nyatakan Dukungan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria

Gambar
  Kuala Kapuas – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas melalui Lazismu, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU), dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM). Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Forum Kemitraan Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria yang dilaksanakan di Hotel Fovere Kapuas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PDM Kapuas melalui Lazismu menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam mendukung program-program kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Lazismu bersama MPKU dan MDMC. Ketua Lazismu Kapuas menjelaskan bahwa Lazismu memiliki enam pilar program utama, salah satunya adalah Pilar Kesehatan. Melalui pilar ini, Lazismu secara rutin melaksanakan ke...

Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.03.03/III/3555/2014 tentang Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan tertanggal 5 November 2014:

  1. Pemegang KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahhir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN.
  2. Pelayanan keseahtan bagi pemegang KIS adalah sama dan tidak ada perbedaan sebagaimana pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN.
  3. Kartu peserta PBI JKN Kesehatan yang masih digunakan oleh peserta PBI JKN karena belum digantikan, tetap berlaku sebagaimana KIS sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS.
  4. Penyelenggaraan pembiayaan KIS sepenuhnya tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
  5. Perluasan manfaat KIS adalah sinergi dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif, preventif, skrining yang akan diatur lebih lanjut secara teknis.
  6. Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi menyebarluaskan informasi mengenai KIS ini serta menginstruksikan agar seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kepada seluruh pemegang KIS.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)