Pada hari Selasa, 24 September 2013 bertempat di aula kantor Bupati Kapuas diselenggarakan kegiatan bimbingan pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan yang dibuka oleh Bapak Sanijan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas ini bertujuan untuk menggugurkan kewajiban lapor bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam pertemuan ini, KPK secara langsung memberikan bimbingan pengisian LHKPN formulir A dan formulir B. Bimbingan disampaikan satu persatu. Disela-sela presentasi, mereka memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan. Setelah itu mereka memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengisi formulir yang sudah mereka terima. Mereka menunggu sampai pukul 15.00 WIB.Sampai pada saat akhir pengisian formulir tersebut, hanya sedikit pejabat negara yang mengumpulkannya kembali. Padahal menurut keterangan petugas KPK, meskipun mereka mengisinya tidak lengkap dan buk...