Postingan

Menampilkan postingan dengan label MUI

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

MUI nyatakan vaksin COVID-19 halal dan BPOM nyatakan aman

Gambar
 Dalam konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada hari Senin, 11 Januari 2021 menyampaikan bahwa Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Lifescience dan Biofarma aman digunakan dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA). Tingkat efektivitas vaksin ini adalah 65% masih lebih tinggi dari batas bawah WHO yaitu 50%. Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan fatwa bahwa vaksin ini suci dan halal dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Vaksin Sinovac sudah dinyatakan halal, kita menunggu berita aman dari BPOM

Gambar
  Masalah pertama dari Vaksin COVID-19, Sinovac, sudah terselesaikan. Pada hari Jum'at, 8 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa bahwa Sinovac halal dan suci. Masalah kehalalan ini sempat menghambat vaksinasi MR pada tahun 2019. Mudah-mudahan BPOM akan menyatakan bahwa vaksin ini aman, sehingga lengkaplah pernyataan vaksin ini sebagai "halaalan thoyyiban" (halal dan aman).

Halal Bihalal MUI Kabupaten Kapuas

Pada hari Minggu, 16 September 2012, Majelis Ulama Indonesia mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk hadir pada Halal Bihalal yang diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas. Kegiatan halal bihalal ini diisi dengan sambutan dari Bupati Kapuas dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nafiah Ibnor, MM. Dalam ceramahnya Napiah Ibnor menjelaskan beberapa kriteria ulil amri diantaranya adalah: Ulil Albab (cerdas) Ulil Quwwah (kuat dalam masalah fisik, harta, pendukung, dll) Ulil 'Azmi (memiliki ketabahan) Ulil Abshor (memiliki wawasan yang luas) Ulil Ilmi (menguasai ilmu agama dan ilmu dunia) Selain itu acara halal bihalal ini juga dimeriahkan oleh orkes gambus dari Kalimantan Selatan.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan