Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi

Ketua TP-PKK dan Kader Posyandu Desa Saka Lagun Akan Turunkan Stunting

Gambar
  Sei Tatas, 21 Mei 2024 Ketua Tim Penggerak-PKK dan Kader Posyandu Saka Lagun mengikuti Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal yang diselenggarakan oleh UPT. Puskesmas Sei Tatas. Tujuan dari kegiatan ini adalah  untuk meningkatkan status gizi balita dan ibu hamil dengan kurang energi kronis  (KEK). Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kader-kader posyandu mampu membuat PMT berbahan bahan lokal yang tersedia di sekitar desa. Program Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Lokal (PMT Lokal) digagas oleh Kementerian Kesehatan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Gambar dan tulisan dikirim oleh Bapak M. Hipni

Pembacaan Gugatan - Perselisihan Pilkada Kapuas

Pada hari Senin, 3 Desember 2012 para penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 mulai membacakan gugatannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kedua penggugat (Ben-Jirin dan Surya-Taufiq) disatukan dalam satu ruang sidang. Dalam persidangan ini hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatannya. Sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 5 Desember 2012. Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada Live Streaming yang disediakan oleh MK.

Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Pada hari Selasa, 27 November 2012 Informasi Kapuas menghubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan mengapa registrasi perkara untuk perselisihan hasil Pilkada Kapuas belum dimasukkan ke dalam situs Mahkamah Konstitusi padahal kasusnya sudah didaftarkan pada minggu yang lalu. Pada pukul 11.00 WIB hari ini, registrasi perkaranya langsung muncul di situs MK. Berikut ini adalah jadwalnya: 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (No. Urut 1) Kuasa Hukum : Baron Ruhat Binti, S.Hl, M.Hum., dkk 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (No. Urut 2) Acara Sidang : Pemeriksaan Perkara (1) Sumber: Mahkamah Konstit

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan