Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama

Nana Asma'u: Kisah Inspiratif Perempuan Muslim Afrika Barat

Gambar
Gambar ini hanya ilustrasi Nana Asma'u binti Uthman (1793-1864) adalah seorang cendekiawan Muslim dan penyair ulung dari Sahel, Afrika Barat. Ia putri dari Shaykh Uthman ibn Muhammad ibn Uthman ibn Salih (wafat 1817), yang lebih dikenal sebagai Uthman dan Fodio, pendiri kekhalifahan Sokoto yang kuat dan salah satu ulama terkemuka dalam bidang hukum, sufisme, dan tata pemerintahan di awal era modern. Tumbuh dalam lingkungan yang mencintai puisi, Nana Asma'u memanfaatkan puisi sebagai sarana untuk mengajarkan Al-Qur'an, menyebarkan nilai-nilai Islam, mengenang tokoh-tokoh penting, dan melestarikan sejarah bangsanya. Saudara laki-lakinya, Muhammad Bello, yang menggantikan ayahnya sebagai khalifah, juga menulis banyak karya puisi dan prosa tentang ilmu-ilmu Islam, serta mencatat sejarah suku Fulani, terutama perubahan besar yang terjadi di bawah kepemimpinan ayah mereka. Asma'u hidup di masa revolusioner dan menyaksikan konsolidasi kekhalifahan Sokoto. Ia sosok yang tabah, ...

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara  Biaya pendaftaran - Rp 30.000 Biaya proses - Rp 50.000 Biaya panggilan P2 - Rp 100.000 Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000 Biaya redaksi - Rp 150.000 Biaya materai - Rp 6.000 TOTAL - Rp 341.000 Biaya Penyitaan dan Eksekusi  Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000 Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000 Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000 Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan: Jurusita / panitera - Rp 150.000 Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000 Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000 (atau sesuai dengan kebutuhan) Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000 Biaya penda...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan