Keamanan Pangan: Dimulai dari Dapur, Dijaga oleh Kita Semua

Gambar
  Makanan adalah kebutuhan paling dasar manusia. Setiap hari kita makan untuk mendapatkan energi, tumbuh, bekerja, belajar, dan menjaga kesehatan. Namun, makanan yang tampak enak dan mengenyangkan belum tentu aman. Bila makanan tercemar bakteri, virus, parasit, atau bahan kimia berbahaya, makanan tersebut justru dapat menjadi sumber penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengingatkan bahwa keamanan pangan, gizi, dan ketahanan pangan saling berkaitan erat. Artinya, makanan yang cukup saja belum cukup. Makanan juga harus bergizi dan aman dikonsumsi. Tanpa keamanan pangan, makanan dapat menyebabkan diare, keracunan, gangguan kesehatan jangka panjang, bahkan kematian. WHO memperkirakan sekitar 866 juta orang di dunia jatuh sakit setiap tahun setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi, dan 1,52 juta orang meninggal dunia akibat masalah tersebut. Anak-anak di bawah usia lima tahun termasuk kelompok yang paling rentan. Mengapa Keamanan Pangan Penting? Keamanan pangan berar...

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara 

  1. Biaya pendaftaran - Rp 30.000
  2. Biaya proses - Rp 50.000
  3. Biaya panggilan P2 - Rp 100.000
  4. Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000
  5. Biaya redaksi - Rp 150.000
  6. Biaya materai - Rp 6.000
  7. TOTAL - Rp 341.000
Biaya Penyitaan dan Eksekusi 
  1. Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000
  2. Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000
  6. Biaya pendaftaran di kantor BPN, untuk sita tanah - Rp 100.000
  7. Biaya Pengangkutan Sita - Rp 150.000
  8. TOTAL - Rp 2.425.000
Biaya Penyitaan
  1. Biaya pendaftaran penyitaan - Rp 25.000
  2. Biaya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 100.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya Pengangkatan Sita - Rp 150.000
  6. TOTAL - Rp 1.025.000
Daftar Biaya Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan  Kembali (PK)

Biaya Banding
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 150.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Kasasi
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Peninjauan Kembali
  1. Biaya pendaftaran - Rp 200.000
  2. Biaya proses - Rp 2.500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Sumber: Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas