Menghargai Kekayaan Alam yang Sering Kita Lupakan

Gambar
Semak-semak di Jalan Jendral Sudirman, Kuala Kapuas Di tengah upaya kota-kota besar di seluruh dunia untuk menghijaukan kembali ruang-ruang mereka, kita yang hidup di tempat-tempat kaya akan alam seperti Kalimantan sering kali lupa bahwa apa yang kita miliki adalah sesuatu yang begitu berharga. Ketika kita melihat vegetasi liar dan keanekaragaman tumbuhan di sekitar kita, mungkin terlintas keinginan untuk “merapikan” atau mengubahnya menjadi lebih teratur. Namun, justru di sinilah letak keistimewaan yang sering dirindukan oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar. Di kota besar, orang-orang berjuang untuk menanam pohon dan mengembalikan sedikit nuansa hijau yang hilang. Sementara di Kalimantan, kita sudah dikelilingi oleh kekayaan alam ini setiap hari. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa melihat ini sebagai aset yang harus dijaga, bukan dihilangkan. Dengan menyadari bahwa setiap semak dan pohon liar adalah bagian dari ekosistem yang seimbang, kita bisa belajar untuk lebih meng...

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara 

  1. Biaya pendaftaran - Rp 30.000
  2. Biaya proses - Rp 50.000
  3. Biaya panggilan P2 - Rp 100.000
  4. Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000
  5. Biaya redaksi - Rp 150.000
  6. Biaya materai - Rp 6.000
  7. TOTAL - Rp 341.000
Biaya Penyitaan dan Eksekusi 
  1. Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000
  2. Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000
  6. Biaya pendaftaran di kantor BPN, untuk sita tanah - Rp 100.000
  7. Biaya Pengangkutan Sita - Rp 150.000
  8. TOTAL - Rp 2.425.000
Biaya Penyitaan
  1. Biaya pendaftaran penyitaan - Rp 25.000
  2. Biaya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 100.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya Pengangkatan Sita - Rp 150.000
  6. TOTAL - Rp 1.025.000
Daftar Biaya Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan  Kembali (PK)

Biaya Banding
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 150.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Kasasi
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Peninjauan Kembali
  1. Biaya pendaftaran - Rp 200.000
  2. Biaya proses - Rp 2.500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Sumber: Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas