Kapuas Lebih Aman: Saat Pasien dan Keluarga Jadi “Mitra” Keselamatan Pelayanan Kesehatan

Gambar
  Kalau mendengar kata keselamatan pasien , banyak orang membayangkan urusan rumah sakit saja—alat canggih, dokter spesialis, ruang operasi. Padahal, keselamatan pasien dimulai dari hal yang paling dekat dengan kita: komunikasi yang jelas, obat diminum dengan benar, kebiasaan cuci tangan, dan keputusan berobat yang dipahami pasien serta keluarganya. WHO melalui Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 menegaskan visi dunia “tidak ada yang dirugikan dalam pelayanan kesehatan” dan salah satu prinsip utamanya adalah melibatkan pasien dan keluarga sebagai mitra dalam perawatan yang aman .  Lebih jauh, WHO menekankan bahwa layanan kesehatan itu “diproduksi bersama” antara tenaga kesehatan dan pengguna layanan; karena itu keselamatan akan lebih mudah dicapai bila pasien terinformasi, dilibatkan, dan diperlakukan sebagai partner penuh , mulai dari kebijakan hingga keputusan di titik layanan ( shared decision-making ).  Di Kabupaten Kapuas—dengan wilayah yang luas, banyak des...

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara 

  1. Biaya pendaftaran - Rp 30.000
  2. Biaya proses - Rp 50.000
  3. Biaya panggilan P2 - Rp 100.000
  4. Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000
  5. Biaya redaksi - Rp 150.000
  6. Biaya materai - Rp 6.000
  7. TOTAL - Rp 341.000
Biaya Penyitaan dan Eksekusi 
  1. Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000
  2. Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000
  6. Biaya pendaftaran di kantor BPN, untuk sita tanah - Rp 100.000
  7. Biaya Pengangkutan Sita - Rp 150.000
  8. TOTAL - Rp 2.425.000
Biaya Penyitaan
  1. Biaya pendaftaran penyitaan - Rp 25.000
  2. Biaya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 100.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya Pengangkatan Sita - Rp 150.000
  6. TOTAL - Rp 1.025.000
Daftar Biaya Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan  Kembali (PK)

Biaya Banding
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 150.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Kasasi
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Peninjauan Kembali
  1. Biaya pendaftaran - Rp 200.000
  2. Biaya proses - Rp 2.500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Sumber: Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas