Dari Rotan Berduri Menjadi Tikar Bernilai Jual

Gambar
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, saat melintasi RT 2 Desa Sei Kayu yang berada di tepian Sungai Kapuas, saya melihat seorang pria sedang sibuk membersihkan beberapa batang rotan. Pemandangan tersebut menarik perhatian saya. Saya pun memarkirkan sepeda motor dan menghampirinya. Setelah saling menyapa, percakapan kami berkembang mengenai proses pengolahan rotan hingga menjadi bahan baku tikar anyaman. Di tangan masyarakat setempat, rotan berduri yang tumbuh liar menjulang di antara pepohonan ternyata dapat diolah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi. Bapak tersebut bercerita bahwa rotan yang sedang dibersihkannya berasal dari kebun karet yang juga ditanami rotan. Tanaman itu diperkirakan telah berusia sekitar sepuluh tahun. Rotan dikenal memiliki banyak duri sehingga tidak mudah untuk ditarik dan dipanen. Menurutnya, sebelum menarik rotan, duri-duri pada bagian batang yang akan dipegang harus dibersihkan terlebih dahulu. Setelah bagian tersebut aman, barulah rotan dapat...

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara 

  1. Biaya pendaftaran - Rp 30.000
  2. Biaya proses - Rp 50.000
  3. Biaya panggilan P2 - Rp 100.000
  4. Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000
  5. Biaya redaksi - Rp 150.000
  6. Biaya materai - Rp 6.000
  7. TOTAL - Rp 341.000
Biaya Penyitaan dan Eksekusi 
  1. Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000
  2. Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000
  6. Biaya pendaftaran di kantor BPN, untuk sita tanah - Rp 100.000
  7. Biaya Pengangkutan Sita - Rp 150.000
  8. TOTAL - Rp 2.425.000
Biaya Penyitaan
  1. Biaya pendaftaran penyitaan - Rp 25.000
  2. Biaya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 100.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya Pengangkatan Sita - Rp 150.000
  6. TOTAL - Rp 1.025.000
Daftar Biaya Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan  Kembali (PK)

Biaya Banding
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 150.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Kasasi
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Peninjauan Kembali
  1. Biaya pendaftaran - Rp 200.000
  2. Biaya proses - Rp 2.500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Sumber: Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)