Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara 

  1. Biaya pendaftaran - Rp 30.000
  2. Biaya proses - Rp 50.000
  3. Biaya panggilan P2 - Rp 100.000
  4. Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000
  5. Biaya redaksi - Rp 150.000
  6. Biaya materai - Rp 6.000
  7. TOTAL - Rp 341.000
Biaya Penyitaan dan Eksekusi 
  1. Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000
  2. Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000
  6. Biaya pendaftaran di kantor BPN, untuk sita tanah - Rp 100.000
  7. Biaya Pengangkutan Sita - Rp 150.000
  8. TOTAL - Rp 2.425.000
Biaya Penyitaan
  1. Biaya pendaftaran penyitaan - Rp 25.000
  2. Biaya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 100.000
  3. Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000
  4. Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan:
    1. Jurusita / panitera - Rp 150.000
    2. Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    3. Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000
    4. (atau sesuai dengan kebutuhan)
  5. Biaya Pengangkatan Sita - Rp 150.000
  6. TOTAL - Rp 1.025.000
Daftar Biaya Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan  Kembali (PK)

Biaya Banding
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 150.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Kasasi
  1. Biaya pendaftaran - Rp 50.000
  2. Biaya proses - Rp 500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Biaya Peninjauan Kembali
  1. Biaya pendaftaran - Rp 200.000
  2. Biaya proses - Rp 2.500.000
  3. Pemberitahuan kepada para pihak untuk radius I (dalam Kota Kuala Kapuas), diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 350.000
  4. Pengiriman berkas - Rp 100.000
Sumber: Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas