Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Daerah

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku mulai tanggal 16 Juni 2017

Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi, "Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim KTR Kabupaten. Ayat 2-nya berbunyi, "Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan daerah ini diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016. Jadi sesuai dengan ketentuan diatas maka pada tanggal 16 Juni 2017 yang lalu, peraturan ini sudah mulai berlaku. Mudah-mudahan Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Gambar
Sampul Perda KTR Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit: Pasal 4 (1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (2) Prinsip penerapan KTR adalah a. 100% kawasan tanpa rokok b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup ; dan c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum Pasal 5 (1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum (2) Kawasan Tertib Rokok meliputi: a. tempat kerja b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga Pasal 6 (1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud d

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan