Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Daerah

Milad ke-113 Muhammadiyah di Mandomai: Merajut Silaturahmi dan Semangat Membangun Kapuas

Gambar
  Pada hari Sabtu, 29 November 2025, halaman Masjid Syuhada di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga berkumpul untuk menghadiri Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mandomai. Suasana penuh kekeluargaan terasa sejak awal acara, dengan masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah hadir bersama untuk menyemarakkan peringatan hari bersejarah bagi organisasi Islam besar di Indonesia ini. Seni dan Budaya Mengawali Acara Sambil menunggu kedatangan rombongan Bupati Kapuas, panitia mengisi waktu dengan penampilan seni dari warga setempat. Acara diawali dengan tarian-tarian tradisional diantaranya Tari Napokong Anak yang memeriahkan suasana.  Setelah itu, para pendekar muda menampilkan kebolehan mereka dalam seni bela diri melalui Pencak Silat Tapak Suci Putih. Tepuk tangan meriah mengiringi setiap gerakan, menandakan kebanggaan masyarakat terhadap potensi generasi muda ...

Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku mulai tanggal 16 Juni 2017

Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi, "Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim KTR Kabupaten. Ayat 2-nya berbunyi, "Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan daerah ini diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016. Jadi sesuai dengan ketentuan diatas maka pada tanggal 16 Juni 2017 yang lalu, peraturan ini sudah mulai berlaku. Mudah-mudahan Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Gambar
Sampul Perda KTR Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit: Pasal 4 (1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (2) Prinsip penerapan KTR adalah a. 100% kawasan tanpa rokok b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup ; dan c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum Pasal 5 (1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum (2) Kawasan Tertib Rokok meliputi: a. tempat kerja b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga Pasal 6 (1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud d...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas