Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Daerah

Allah Akan Terus Memilih dan Mengajarkanmu: Refleksi Kisah Nabi Yusuf AS

Gambar
Ceramah inspiratif Ustadz Nouman Ali Khan mengangkat kisah Nabi Yusuf AS sebagai pelajaran hidup yang relevan dan membumi. Dalam ceramah tersebut, beliau mengajak kita memahami bahwa setiap ujian hidup adalah sarana untuk tumbuh, bukan untuk terpuruk dalam identitas sebagai korban. Kisah Dimulai dari Mimpi Ketika Yusuf kecil menceritakan mimpinya kepada sang ayah, Nabi Ya’qub AS, sang ayah tidak hanya memahami makna mimpi itu sebagai tanda kenabian, tetapi juga memberikan nasihat penting: "Jangan ceritakan kepada saudara-saudaramu." Mengapa? Karena ayahnya tahu, Yusuf akan menghadapi ujian besar, termasuk kecemburuan dan niat jahat dari saudara-saudaranya. Ujian yang Terus Datang Yusuf AS menghadapi serangkaian peristiwa traumatis: dikhianati, dibuang ke sumur, dijual sebagai budak, difitnah, dan dipenjara. Namun yang luar biasa, Yusuf tidak pernah menyebut dirinya sebagai korban. Ia justru melihat semua itu sebagai proses pembelajaran. Inilah makna dari pesan sang ayah:...

Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku mulai tanggal 16 Juni 2017

Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi, "Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim KTR Kabupaten. Ayat 2-nya berbunyi, "Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan daerah ini diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016. Jadi sesuai dengan ketentuan diatas maka pada tanggal 16 Juni 2017 yang lalu, peraturan ini sudah mulai berlaku. Mudah-mudahan Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Gambar
Sampul Perda KTR Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit: Pasal 4 (1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (2) Prinsip penerapan KTR adalah a. 100% kawasan tanpa rokok b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup ; dan c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum Pasal 5 (1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum (2) Kawasan Tertib Rokok meliputi: a. tempat kerja b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga Pasal 6 (1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud d...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas