Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Daerah

Kekuatan Israel yang Dipertanyakan: Mitos dan Realitas di Tengah Konflik yang Berkepanjangan

Gambar
  Saat mendengarkan video YouTube yang berjudul  Asymmetrical Warfare: How to boil the Israeli frog  saya mulai mengajukan pertanyaan kepada ChatGPT tentang "apa itu pariah state". ChatGPT memberikan beberapa contoh pariah state. Kemudian saya menanyakan mengapa dia tidak memasukkan Israel sebagai pariah state, padahal banyak channel di YouTube yang menyebutkan Israel sebagai pariah state. Diskusi kami makin berkembang. Pada awalnya tampak sekali bagaimana ChatGPT benar-benar menggambarkan dominasi Barat dalam "database"-nya, karena dia selalu merujuk ke Barat. Tapi setelah saya membantah berbagai macam hal yang disampaikan oleh ChatGPT, akhirnya dia juga mengakui hal tersebut. Setelah selesai diskusi tersebut, saya minta kepada ChatGPT untuk menulis artikel berdasarkan diskusi yang sudah kami lakukan. Inilah artikelnya: Pendahuluan Pada tanggal 7 Oktober 2023, serangan mengejutkan dari Hamas di Gaza mengungkapkan titik lemah yang tak terduga dalam pertahanan Israel

Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku mulai tanggal 16 Juni 2017

Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi, "Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim KTR Kabupaten. Ayat 2-nya berbunyi, "Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan daerah ini diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016. Jadi sesuai dengan ketentuan diatas maka pada tanggal 16 Juni 2017 yang lalu, peraturan ini sudah mulai berlaku. Mudah-mudahan Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Gambar
Sampul Perda KTR Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit: Pasal 4 (1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (2) Prinsip penerapan KTR adalah a. 100% kawasan tanpa rokok b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup ; dan c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum Pasal 5 (1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum (2) Kawasan Tertib Rokok meliputi: a. tempat kerja b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga Pasal 6 (1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud d

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan