Industri Tembakau Ancam Kesehatan dan Ekonomi Indonesia

Gambar
Gambar ini dibuat oleh ChatGPT dengan prompt artikel di bawah ini Industri tembakau tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan ketergantungan generasi mendatang. Industri tembakau berusaha menggagalkan kebijakan kesehatan. Rokok berdampak buruk pada lingkungan. Industri rokok juga menggunakan uang kotor untuk mempengaruhi, menyebarkan narasi menyesatkan, memanfaatkan celah hukum, dan berupaya untuk menghambat pengendalian tembakau. Kampanye WHO bertujuan untuk mengungkap taktik industri tembakau dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan yang akan berdampak pada generasi mendatang. WHO mendukung kaum muda di seluruh dunia, yang telah meminta industri tembakau untuk berhenti mempengaruhi kebijakan kesehatan dan berhenti menargetkan mereka dengan produk baru yang berbahaya, sambil menjanjikan masa depan yang lebih baik. Beberapa taktik industri tembakau untuk memenangkan pengaruh dan mempengaruhi kebijakan kesehatan antara lain: mengklaim memilik

Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku mulai tanggal 16 Juni 2017



Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi, "Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim KTR Kabupaten.

Ayat 2-nya berbunyi, "Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan daerah ini diundangkan di Kuala Kapuas pada tanggal 16 Juni 2016. Jadi sesuai dengan ketentuan diatas maka pada tanggal 16 Juni 2017 yang lalu, peraturan ini sudah mulai berlaku. Mudah-mudahan Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

3 Penyebab Isra' Mi'raj