Lazismu dan MDMC Berhasil Galang Dana untuk Aceh dan Sumatera, Terkumpul Rp 37.000.000

Gambar
  Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) berhasil mengkoordinasikan aksi penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur persyarikatan serta komunitas peduli, sehingga total donasi yang berhasil dihimpun mencapai  Rp 37.000.000 . Penggalangan dana ini didukung oleh berbagai lembaga dan amal usaha Muhammadiyah, yaitu: PCM Kapuas Timur PCM Mandomai Majelis Ibu Riaswati Nasyiatul Aisyiyah TKM Permata Ikatan Pelajar Muhammadiyah SD Muhammadiyah Mambulau Pemuda Muhammadiyah Bidang Amil Zakat, Infak dan Shadaqah SMPS Muhammadiyah Kapuas SDS Muhammadiyah Kapuas Barat Sekretariat PDM SMA Muhammadiyah Pulau Petak Majelis Tarjih dan Tabligh Tapak Suci SMA Muhammadiyah Kapuas Sementara pihak di luar lembaga Muhammadiyah yang turut berkontribusi antara lain  KJSO . Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk memenuhi kebutuha...

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sampul Perda KTR
Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit:

Pasal 4

(1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
(2) Prinsip penerapan KTR adalah
a. 100% kawasan tanpa rokok
b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup; dan
c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum

Pasal 5

(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. angkutan umum

(2) Kawasan Tertib Rokok meliputi:
a. tempat kerja
b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga

Pasal 6

(1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1) huruf a, huruf b, hurufc, huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok.
(2) Kawasan Tertib Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pasal 7 

(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a yang meliputi rumah sakit , rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas