Dicintai Saja Tidak Cukup, Kita Juga Perlu Merasa Dikenal

Gambar
  Banyak orang ingin dicintai. Namun, ada pertanyaan yang sering luput kita renungkan: bagaimana mungkin kita merasa benar-benar dicintai, kalau kita tidak merasa benar-benar dikenal? Pertanyaan ini menjadi inti tulisan Sonja Lyubomirsky dan Harry Reis dalam artikel How Can We Feel Loved If We Don’t Feel Known? yang dimuat di Behavioral Scientist. Keduanya adalah peneliti yang mendalami kebahagiaan dan hubungan antarmanusia. Mereka menjelaskan bahwa salah satu faktor besar yang membuat seseorang bahagia bukan sekadar memiliki banyak hal, tampak sukses, atau dikagumi banyak orang, melainkan merasa dicintai secara tulus . Namun, merasa dicintai ternyata tidak selalu mudah. Banyak orang sebenarnya memiliki keluarga, pasangan, sahabat, atau lingkungan yang peduli, tetapi tetap merasa kesepian, tidak dipahami, atau kurang dihargai. Menurut Lyubomirsky dan Reis, masalahnya sering kali bukan karena tidak ada cinta, melainkan karena cara kita memahami cinta kadang keliru. Dicintai Buk...

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sampul Perda KTR
Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit:

Pasal 4

(1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
(2) Prinsip penerapan KTR adalah
a. 100% kawasan tanpa rokok
b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup; dan
c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum

Pasal 5

(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. angkutan umum

(2) Kawasan Tertib Rokok meliputi:
a. tempat kerja
b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga

Pasal 6

(1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1) huruf a, huruf b, hurufc, huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok.
(2) Kawasan Tertib Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pasal 7 

(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a yang meliputi rumah sakit , rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas