Roadshow Seminar Kesehatan 11 - DPD PPNI Kabupaten Kapuas

Gambar
  DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama Bapelkes Kalimantan Tengah (Akreditasi A Kemenkes) dengan menyelenggarakan Roadshow Seminar Kesehatan 11 secara offline terbatas 200 peserta. Hari, Tanggal : Sabtu, 1 November 2025 Jam : 07.00 - 14.00 WIB Tempat : DPK PPNI Puskesmas Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Materi & Narsums : Deteksi Dini dalam Memantau Kehamilan  (dr. Butet - Puskesmas Mandomai) Pemeriksaan Kehamilan dan Pertolongan Persalinan di Puskesmas (Bdn. Hj. Halimah, S.ST, MM - Ketua IBI Kapuas) Asuhan Keperawatan Kegawatdaruratan pada Bayi Baru Lahir (Ns. Desrica - RSUD Kapuas) Sasaran Peserta & SKP :   https://siakpel.kemkes.go.id/index.php/Portal/kegiatan/36373033-3134-4038-b535-343437323331   Pendaftaran :  Rp. 50.000,- Transfer ke BRI 018001096934508 DPD PPNI Kabupaten Kapuas   https://forms.gle/3et2MLXvwuJUH43n8 PPNI jaya, KAPUAS barigas, PERAWAT sejahtera

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sampul Perda KTR
Pada tanggal 16 Juni 2016, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berikut beberapa poin terkait kawasan tanpa rokok di rumah sakit:

Pasal 4

(1) Setiap orang wajib tidak merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
(2) Prinsip penerapan KTR adalah
a. 100% kawasan tanpa rokok
b. tidak ada ruang merokok di tempat umum / tempat kerja tertutup; dan
c. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan / atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum

Pasal 5

(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. angkutan umum

(2) Kawasan Tertib Rokok meliputi:
a. tempat kerja
b. dan tempat umum dan fasilitas olahraga

Pasal 6

(1) Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1) huruf a, huruf b, hurufc, huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok.
(2) Kawasan Tertib Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pasal 7 

(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a yang meliputi rumah sakit , rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas