Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rumah Makan

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Rumah Makan Eli Rahmawati

Gambar
Rumah makan ini terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 70, Kuala Kapuas. Nomor teleponnya adalah (0513) 23421. Kontak dengan Bapak H. Sahran. Beberapa menu yang dapat dipesan pada rumah makan ini adalah: Ikan Mas bakar/goreng per porsi Rp 25.000  Ikan Nila bakar/goreng per porsi Rp 25.000 Ikan Patin (bisa dipesan) per porsi Rp 25.000 Ayam Kampung Goreng / Bakar per porsi Rp 35.000 Udang Bakar / Goreng per porsi Rp 45.000 Menu diatas sudah termasuk : nasi, lalapan, teh es/es jeruk/teh hangat. Semi prasmanan (saluang goreng atau patin bakar/goreng atau ayam goreng kelapa, dengan air minum kemasan - ukuran gelas) Rp 25.000 per orang (minimal 50 orang)

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan