Postingan

Menampilkan postingan dengan label Samsat

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Wajah baru Kantor Samsat Kuala Kapuas

Gambar
Kantor Samsat Kuala Kapuas Sebenarnya sudah lama admin tidak mengunjungi Samsat Kuala Kapuas karena untuk pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Samsat Keliling yang ada di depan kantor Telkom Kapuas. Saat mengunjungi Samsat pada hari Sabtu, 19 Maret 2016, admin merasa prosesnya lebih cepat, mungkin karena hampir tidak ada orang di kantor ini. Jadi setelah mendaftar di loket untuk menyerahkan fotocopy STNK dan KTP, admin langsung diarahkan ke Loket A. Tak lama kemudian sudah ada panggilan untuk membayar pajak kendaraan, jadi sangat singkat prosesnya.

Mengurus Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kapuas

Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor sebaiknya siapkan dulu: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) + 1 lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya + 1 lembar foto copy Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) + foto copy-nya Setelah itu datanglah ke meja pendaftaran di sebelah kanan pintu masuk SAMSAT Kapuas (di samping mejanya ada tulisan UJI FISIK). Setelah di daftarkan, kita diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 6.000. Setelah itu langsung ke Loket 2. Loket 2 akan memberikan formulir yang harus diisi. Setelah mengisi formulir dari Loket 2, serahkan semua berkas tersebut ke Loket 4, kemudian tunggulah di depan Loket 5. Setelah dipanggil oleh Loket 5, kita harus membayar pajak yang sudah ditentukan (ditambah denda bila terlambat). Kemudian pergilah ke Loket 1 untuk mendapatkan pengesahan (cap) pada STNK. Setelah dicap, kita bisa meninggalkan SAMSAT. Jam Buka

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan