Postingan

Menampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Minimal

Apa Itu Serangan Jantung? Definisi dan Pilihan Pengobatan yang Telah Berubah

Gambar
  Serangan jantung sering kali dibayangkan sebagai seseorang yang memegangi dada mereka dalam kesakitan, dilarikan ke rumah sakit, dan mungkin meninggal sebelum tiba. Meskipun skenario ini mungkin terjadi, kenyataannya tidak selalu seperti itu. Serangan jantung tidak selalu mengikuti pola yang sama. Gejala bisa sangat parah atau justru sangat ringan. Proses yang menyebabkan serangan jantung juga dapat bervariasi, sehingga kerusakan pada jantung bisa berat atau bahkan hampir tidak ada. Apa Sebenarnya Serangan Jantung Itu? Sebagian besar serangan jantung terjadi ketika salah satu arteri koroner yang menyuplai darah ke jantung tidak dapat mengirimkan darah dalam jumlah yang cukup atau bahkan tidak bisa mengalirkan darah sama sekali. Penyebab yang paling umum adalah penumpukan plak lemak di dalam arteri tersebut. Ada dua mekanisme utama yang menyebabkan aliran darah terganggu, yang dikenal sebagai serangan jantung tipe 1 dan tipe 2. Tipe 1 : Pada serangan jantung tipe ini, plak pada dindin

Ringkasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Tahun 2019 oleh Rahmawati

Survei Awal Standar Pelayanan Minimal RS Oleh BPK

Gambar
Tim BPK Kalteng di ruang direktur Dalam rangka menilai kinerja dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan survei awal terhadap Standar Pelayanan Minimal yang sudah diterapkan. Survei awal ini berlangsung selama 15 hari kerja. Setelah mengumpulkan data dari formulir yang sudah dirancang, para petugas dari BPK melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang sedang dinilai untuk melakukan pengecekan terhadap pencatatan SPM dilapangan. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2012 tim dari BPK ini mohon ijin untuk kembali ke Palangka Raya untuk melakukan penilaian terhadap data yang sudah dikumpulkan. Pihak rumah sakit akan diundang ke Palangka Raya untuk menentukan prioritas standar pelayanan minimal yang akan dilakukan penilaian secara mendalam.

Diklat Standar Pelayanan Minimal

Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggap masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM)sebagai sesuatu yang serius. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Diklat Standar Pelayanan Minimal mulai tanggal 28 - 31 Mei 2012 di Hotel Palm, Jl. S. Parman, Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dimana beberapa instansi diminta mengirimkan lebih dari satu orang peserta. Kegiatan yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pusdiklat Regional Bandung.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan