Postingan

Menampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Minimal

Memahami Hadis tentang Perempuan Penghuni Neraka: Pentingnya Membaca Konteks

Gambar
Hadis yang menyebut perempuan sebagai mayoritas penghuni neraka sering menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam riwayat yang sama, terdapat ungkapan yang lazim diterjemahkan sebagai “kurang akal dan agama”. Jika dibaca sepintas, ungkapan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Bagaimana memahami hadis ini secara lebih utuh? Dalam program Real Talk dari Yaqeen Institute, Dr. Tesneem Alkiek bersama pembawa acara Cadar Mohamud membahas pertanyaan tersebut. Alkiek menekankan pentingnya memperhatikan konteks hadis, penjelasan yang menyertainya, serta kedudukan perempuan dalam tradisi keilmuan Islam. Pembahasan itu mengajak kita untuk memahami pesan hadis dengan cermat, sekaligus menghindari penggunaannya untuk merendahkan orang lain. Nasihat yang Disertai Jalan Perbaikan Hadis yang dibahas menceritakan Nabi Muhammad saw. mendatangi kelompok perempuan pada hari raya. Beliau mengajak mereka bersedekah dan menyampaikan peringatan tentang neraka. Ketika ...

Ringkasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Tahun 2019 oleh Rahmawati

Survei Awal Standar Pelayanan Minimal RS Oleh BPK

Gambar
Tim BPK Kalteng di ruang direktur Dalam rangka menilai kinerja dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan survei awal terhadap Standar Pelayanan Minimal yang sudah diterapkan. Survei awal ini berlangsung selama 15 hari kerja. Setelah mengumpulkan data dari formulir yang sudah dirancang, para petugas dari BPK melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang sedang dinilai untuk melakukan pengecekan terhadap pencatatan SPM dilapangan. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2012 tim dari BPK ini mohon ijin untuk kembali ke Palangka Raya untuk melakukan penilaian terhadap data yang sudah dikumpulkan. Pihak rumah sakit akan diundang ke Palangka Raya untuk menentukan prioritas standar pelayanan minimal yang akan dilakukan penilaian secara mendalam.

Diklat Standar Pelayanan Minimal

Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggap masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM)sebagai sesuatu yang serius. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Diklat Standar Pelayanan Minimal mulai tanggal 28 - 31 Mei 2012 di Hotel Palm, Jl. S. Parman, Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dimana beberapa instansi diminta mengirimkan lebih dari satu orang peserta. Kegiatan yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pusdiklat Regional Bandung.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Toko Souvenir "ANTIK"