Postingan

Menampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Minimal

Al-Qur’an, Keserakahan, dan Keadilan Ekonomi

Gambar
Banyak orang memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah terutama berbicara tentang keimanan, tauhid, hari akhir, dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Sementara itu, aturan-aturan kehidupan dianggap baru banyak diturunkan setelah Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun, apabila ayat-ayat Makkiyah dipelajari lebih dalam, akan terlihat bahwa Al-Qur’an sejak awal juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan ekonomi, kekuasaan, kesenjangan sosial, dan keserakahan manusia. Dalam khutbahnya, Nouman Ali Khan menjelaskan bahwa kritik Al-Qur’an pada masa Makkah tidak semata-mata ditujukan kepada seluruh orang yang belum beriman. Banyak kritik tersebut secara khusus diarahkan kepada kelompok elite Quraisy, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan, pengaruh sosial, kekuasaan politik, atau kedudukan keagamaan. Al-Qur’an Mengkritik Elite yang Korup Sebagian besar masyarakat Makkah pada masa itu hidup dalam keadaan sed...

Ringkasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Tahun 2019 oleh Rahmawati

Survei Awal Standar Pelayanan Minimal RS Oleh BPK

Gambar
Tim BPK Kalteng di ruang direktur Dalam rangka menilai kinerja dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan survei awal terhadap Standar Pelayanan Minimal yang sudah diterapkan. Survei awal ini berlangsung selama 15 hari kerja. Setelah mengumpulkan data dari formulir yang sudah dirancang, para petugas dari BPK melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang sedang dinilai untuk melakukan pengecekan terhadap pencatatan SPM dilapangan. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2012 tim dari BPK ini mohon ijin untuk kembali ke Palangka Raya untuk melakukan penilaian terhadap data yang sudah dikumpulkan. Pihak rumah sakit akan diundang ke Palangka Raya untuk menentukan prioritas standar pelayanan minimal yang akan dilakukan penilaian secara mendalam.

Diklat Standar Pelayanan Minimal

Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggap masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM)sebagai sesuatu yang serius. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Diklat Standar Pelayanan Minimal mulai tanggal 28 - 31 Mei 2012 di Hotel Palm, Jl. S. Parman, Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dimana beberapa instansi diminta mengirimkan lebih dari satu orang peserta. Kegiatan yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pusdiklat Regional Bandung.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)