Postingan

Menampilkan postingan dengan label Standar Pelayanan Minimal

DPD PPNI Kapuas dan BAPELKES Kalteng Gelar Seminar Transformasi Profesional Tenaga Kesehatan di Era Digital

Gambar
  KUALA KAPUAS – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan BAPELKES Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seminar bertema “Transformasi Profesional Tenaga Kesehatan di Era Digital: Sinergi Personal Branding, Literasi AI, dan Kepastian Hukum.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 , mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB , bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas . Seminar ini menjadi ruang penting bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat dan profesi kesehatan lainnya, untuk memperkuat kapasitas diri dalam menghadapi perubahan zaman. Di tengah perkembangan teknologi digital, tenaga kesehatan dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membangun reputasi profesional, memahami pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam praktik pelayanan kesehatan. Dalam kerangka acuan kegiatan...

Ringkasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Tahun 2019 oleh Rahmawati

Survei Awal Standar Pelayanan Minimal RS Oleh BPK

Gambar
Tim BPK Kalteng di ruang direktur Dalam rangka menilai kinerja dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan survei awal terhadap Standar Pelayanan Minimal yang sudah diterapkan. Survei awal ini berlangsung selama 15 hari kerja. Setelah mengumpulkan data dari formulir yang sudah dirancang, para petugas dari BPK melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang sedang dinilai untuk melakukan pengecekan terhadap pencatatan SPM dilapangan. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2012 tim dari BPK ini mohon ijin untuk kembali ke Palangka Raya untuk melakukan penilaian terhadap data yang sudah dikumpulkan. Pihak rumah sakit akan diundang ke Palangka Raya untuk menentukan prioritas standar pelayanan minimal yang akan dilakukan penilaian secara mendalam.

Diklat Standar Pelayanan Minimal

Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggap masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM)sebagai sesuatu yang serius. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Diklat Standar Pelayanan Minimal mulai tanggal 28 - 31 Mei 2012 di Hotel Palm, Jl. S. Parman, Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dimana beberapa instansi diminta mengirimkan lebih dari satu orang peserta. Kegiatan yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pusdiklat Regional Bandung.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas