Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tarbiyah

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Fiqih Demonstrasi - Dr. H.M. Taufik Hulaimi, MA

Gambar
Banyak sekali beredar video-video singkat terkait masalah demonstrasi. Admin pernah mengikuti kajian ini melalui Zoom dan ingin berbagi dengan pembaca terkait masalah ini. Semoga bermanfaat.

Mendidik generasi aqil baligh - Adriano Rusfi

Gambar
Umur 9 tahun sudah menstruasi, tapi dewasa secara mental baru 27 tahun. Kita melakukan pembenaran terhadap kenakalan remaja. Kita melakukan pembenaran atas nama Islam.  Undang-undang pendidikan tahun 1950-an sudah meminta agar usia 15 tahun sudah bisa mandiri. Kita harus kembali pada konsep pemuda. إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. (Q.S. Al-Kahfi, 18: 13) 15 tahun harus dianggap sebagai mukallaf.  Metode pendidikan saja hanya mengenal pedagogi (metode pembelajaran untuk anak-anak) dan andragogi (metode pembelajaran orang dewasa).  Dalam hukum juga tidak mengenal remaja, 0-18 tahun masuk kategori anak dan diatas 18 tahun masuk kategori dewasa. Terminologi remaja hanya ada pada awal abad 20. Fenomena keremajaan bukan keniscayaan, dia adalah produk kebudayaan. Remaja ini adalah pembocahan.  Anak-anak itu sebaiknya segera diintegrasikan dengan kehi

"Jalsah Ruhiyah" di TKIT Al-Amin Kapuas

Gambar
Ibu Siti Suparti, S.Hut (memegang mikrofon) sedang menyampaikan materi Pada hari Sabtu, 24 September 2016 bertempat di TKIT Al-Amin Kapuas dilaksanakan kegiatan "Jalsah Ruhiyah". "Jalsah ruhiyah" adalah salah satu sarana pendidikan (tarbiyah) yang bertujuan untuk menguatkan hubungan dengan Allah ta'ala dan kecintaan kepada Rasulullah SAW baik secara rohani (ruhiyah), pemikiran (fikriyah) dan perbuatan (amaliah). Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan persaudaraan (ukhuwah) dan lingkungan (bi'ah) Islami. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh "akhwat" yang ada di lingkungan Yayasan Islam Al-Amin Kapuas, termasuk lembaga-lembaga yang ada dibawahnya seperti Forum Komunikasi Muslimah. Materi disampaikan oleh Ibu Siti Suparti, S.Hut yang menyampaikan masalah perang pemikiran (ghazwul fikri). 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan