Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tarbiyah

📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Fiqih Demonstrasi - Dr. H.M. Taufik Hulaimi, MA

Gambar
Banyak sekali beredar video-video singkat terkait masalah demonstrasi. Admin pernah mengikuti kajian ini melalui Zoom dan ingin berbagi dengan pembaca terkait masalah ini. Semoga bermanfaat.

Mendidik generasi aqil baligh - Adriano Rusfi

Gambar
Umur 9 tahun sudah menstruasi, tapi dewasa secara mental baru 27 tahun. Kita melakukan pembenaran terhadap kenakalan remaja. Kita melakukan pembenaran atas nama Islam.  Undang-undang pendidikan tahun 1950-an sudah meminta agar usia 15 tahun sudah bisa mandiri. Kita harus kembali pada konsep pemuda. إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. (Q.S. Al-Kahfi, 18: 13) 15 tahun harus dianggap sebagai mukallaf.  Metode pendidikan saja hanya mengenal pedagogi (metode pembelajaran untuk anak-anak) dan andragogi (metode pembelajaran orang dewasa).  Dalam hukum juga tidak mengenal remaja, 0-18 tahun masuk kategori anak dan diatas 18 tahun masuk kategori dewasa. Terminologi remaja hanya ada pada awal abad 20. Fenomena keremajaan bukan keniscayaan, dia adalah produk kebudayaan. Remaja ini adalah pembocahan.  Anak-anak itu sebaiknya segera diinteg...

"Jalsah Ruhiyah" di TKIT Al-Amin Kapuas

Gambar
Ibu Siti Suparti, S.Hut (memegang mikrofon) sedang menyampaikan materi Pada hari Sabtu, 24 September 2016 bertempat di TKIT Al-Amin Kapuas dilaksanakan kegiatan "Jalsah Ruhiyah". "Jalsah ruhiyah" adalah salah satu sarana pendidikan (tarbiyah) yang bertujuan untuk menguatkan hubungan dengan Allah ta'ala dan kecintaan kepada Rasulullah SAW baik secara rohani (ruhiyah), pemikiran (fikriyah) dan perbuatan (amaliah). Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan persaudaraan (ukhuwah) dan lingkungan (bi'ah) Islami. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh "akhwat" yang ada di lingkungan Yayasan Islam Al-Amin Kapuas, termasuk lembaga-lembaga yang ada dibawahnya seperti Forum Komunikasi Muslimah. Materi disampaikan oleh Ibu Siti Suparti, S.Hut yang menyampaikan masalah perang pemikiran (ghazwul fikri). 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan