Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Mendidik generasi aqil baligh - Adriano Rusfi



Umur 9 tahun sudah menstruasi, tapi dewasa secara mental baru 27 tahun.

Kita melakukan pembenaran terhadap kenakalan remaja. Kita melakukan pembenaran atas nama Islam. 

Undang-undang pendidikan tahun 1950-an sudah meminta agar usia 15 tahun sudah bisa mandiri. Kita harus kembali pada konsep pemuda.

إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى
Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambah pula untuk mereka petunjuk. (Q.S. Al-Kahfi, 18: 13)

15 tahun harus dianggap sebagai mukallaf. 

Metode pendidikan saja hanya mengenal pedagogi (metode pembelajaran untuk anak-anak) dan andragogi (metode pembelajaran orang dewasa). 

Dalam hukum juga tidak mengenal remaja, 0-18 tahun masuk kategori anak dan diatas 18 tahun masuk kategori dewasa.

Terminologi remaja hanya ada pada awal abad 20.

Fenomena keremajaan bukan keniscayaan, dia adalah produk kebudayaan.

Remaja ini adalah pembocahan. 

Anak-anak itu sebaiknya segera diintegrasikan dengan kehidupan orang dewasa.

Pemuda itu adalah kesatuan aqil dan baligh.

Bangunlah jiwanya dan bangunlah raganya untuk Indonesia Raya.

Pemuda disebut sebagai mukallaf, sanggup memikul beban.

Anak-anak kita diajarkan taqlid syar'i tapi mukallaf-nya tidak disiapkan.

Laki-laki Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab karena pendidikan itu adalah tanggung jawab bapak.

Tokoh pendidikan Islam dalam Islam adalah para Bapak: Imran, 

Ayah Abai + Ibu Lebay = Generasi Alay

5 pihak yang berperan dalam menghasilkan generasi aqil baligh:
  1. Orang tua
  2. Sekolah
  3. Masjid - 12 tahun tidak boleh tinggal di rumah
  4. Industri - 8 jam sehari terlalu panjang
  5. Negara - Undang-undang perlindungan anak memanjakan anak-anak. Anak punya hak untuk dewasa. 
0-7 ramah anak
7-12 ramah masa depan anak

Beberapa solusi
  1. Tega 24: 2
  2. Mengajarkan pemecahan masalah
  3. Belajar mencari nafkah untuk laki-laki
  4. 10 tahun segregasi seksual
  5. Belajar berorganisasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas