Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tempat Pembuangan Akhir

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Pembuatan Kompos di TPA Handil Teluk Palinget

Gambar
Pada hari Selasa, 20 Maret 2012 admin berkesempatan mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handil Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam kunjungan ini admin mendapat penjelasan dari Bapak Iwan, penanggung jawab TPA tentang proses pembuatan kompos. Kegiatan pembuatan kompos dimulai dengan memilah sampah dari gundukan sampah yang ada di TPA. Gundukan sampah di TPA Handil Teluk Palinget Sampah yang sudah dipisahkan tersebut merupakan sampah-sampah organik yang dibawa dari gundukan sampah ke ruang pembuatan kompos dengan menggunakan gerobak dorong. Kumpulan sampah organik yang sudah dipilah Sampah organik tersebut dimasukkan ke dalam "mesin peramu". "Mesin peramu" sampah Dalam mesin peramu ini, sampah organik dicampur dengan Kompos Aktivator dan Bakteri Fermentasi untuk mempercepat terbentuknya kompos. Kompos aktivator dan bakteri fermentasi Kompos yang sudah terbentuk didiamkan di ruangan ini selama 7

Tempat Pembuangan Akhir - Teluk Palinget

Gambar
Gundukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terletak di Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak. TPA ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas. Menurut keterangan dari pengelola TPA, seharusnya lokasi TPA berjarak paling tidak 3 kilometer dari perumahan penduduk. Tapi keberadaan TPA ini hanya beberapa ratus meter saja dari rumah penduduk. Pada awalnya, pengelolaan TPA ini belum berjalan dengan baik, dimana sampah yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) masih juga dibuang ke tempat ini. Namun setelah ijin pembuangan dari RPH dihentikan, tidak lagi ditemukan adanya belatung di TPA ini. TPA ini diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sehingga sampah medis pun tidak boleh sampai ke tempat ini. Pengelolaan sampah medis merupakan tanggung jawab dari rumah sakit, baik dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dengan incinerator (pembakaran sampah dengan suhu tinggi). Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di Tempat

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan