Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Tempat Pembuangan Akhir - Teluk Palinget

Gundukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terletak di Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak. TPA ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas. Menurut keterangan dari pengelola TPA, seharusnya lokasi TPA berjarak paling tidak 3 kilometer dari perumahan penduduk. Tapi keberadaan TPA ini hanya beberapa ratus meter saja dari rumah penduduk.

Pada awalnya, pengelolaan TPA ini belum berjalan dengan baik, dimana sampah yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) masih juga dibuang ke tempat ini. Namun setelah ijin pembuangan dari RPH dihentikan, tidak lagi ditemukan adanya belatung di TPA ini.

TPA ini diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sehingga sampah medis pun tidak boleh sampai ke tempat ini. Pengelolaan sampah medis merupakan tanggung jawab dari rumah sakit, baik dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dengan incinerator (pembakaran sampah dengan suhu tinggi).

Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) masih harus digalakkan. Hal ini terjadi karena masih ada warga masyrakat yang membuang sampah ke kolong rumah atau ke sungai. Sampah-sampah yang sampai di TPA akan diseleksi oleh para pemulung yang berasal dari sekitar Desa Teluk Palinget. Jumlah mereka mencapai lebih dari 40 kepala keluarga. Setelah itu barulah sampah-sampai tersebut ditumpuk ditempat yang sudah ditentukan.
Gundukan sampah yang sudah ditutup tanah dan sudah menghijau
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka pada tahun 2013 tidak boleh lagi ada gunungan sampah. Oleh karena itu pihak TPA sudah mulai menimbun gundukan sampah yang ada dengan tanah dan membuat pipa sehingga gas-nya bisa keluar. Jadi bila sekarang kita berkunjung ke TPA, kita akan mulai berhadap dengan gundukan hijau yang ditengahnya ada pipanya. Menurut keterangan dari pengelola, pada awalnya bila kita menyalakan korek api di depan pipa ini, maka akan terasa gas-nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan