Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tempat Penitipan Anak

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Kelompok Bermain Islam Terpadu dan Tempat Penitipan Anak Al-Amin

Gambar
Pendirian lembaga ini diawali dengan keprihatinan terhadap berbagai kelompok bermain yang ada di Kuala Kapuas yang kurang memberikan nilai ruhani dalam pemberian bimbingan terhadap anak-anak yang dititipkan disana. Hal ini membuat sekelompok orang tua yang memiliki anak-anak yang masih kecil untuk membentuk kelompok bermain dan tempat penitipan anak yang mempunyai nuansa religius dalam pengelolaannya. Diharapkan penanaman nilai-nilai religius sejak dini ini akan memberikan pengaruh yang positif bagi anak-anak dalam perkembangan mereka selanjutnya. Lokasinya adalah di Jalan Tambun Bungai Gg. IV Jalur D No. 5, RT 35 RW 04, Kuala Kapuas. Teleponnya adalah 0513-25205.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan