Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat

Oleh: Guru Parhani

Makruh adalah sesuatu yang bila dikerjakan ibadahnya sah tapi mengurangi nilai. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat adalah:

  1. Berpalng-paling. Hadits: Allah senantiasa menghadap kepada seorang hamba dalam shalat selama dia tidak berpaling, ketika dia berpaling maka Allah akan berpaling.
  2. Memandang keatas.
  3. Memandang sesuatu yang mengganggu kekhusyu'an shalat, misalnya memandang baju yang bergambar.
  4. Membuka kepala (tidak memakai tutup kepala) atau membuka bahu.
  5. Pakai selendang walaupun diatas baju.
  6. Menahan hadats seperti kencing, berak, kentut karena hal tersebut akan mengganggu kekhusyu'an shalat. Jadi kosongkan diri dari hadats sebelum shalat berjama'ah sekalipun ketinggalan jama'ah.
  7. Keluar dari shalat berjama'ah bila ingin keluar hadats.
  8. Shalat dengan hadirnya makanan dan minuman yang seseorang sangat ingin dengan makanan dan minuman tersebut. Hadits: tidak sempurna shalat bila ada makan dan menahan dua hadats.
  9. Shalat dikuburan, menghadap, diatas, atau disamping kubur, sebagaimana disampaikan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab Al-Umm. Diharamkan shalat dikubur Nabi atau wali dengan maksud mengambil berkah atau memuliakan. Imam Zainul Iraqi: tidak dimakruhkan shalat di masjid yang banyak kuburan disampingnya.
  10. Shalatnya bagaikan duduknya anjing
  11. Shalat sambil membuka baju dan memperlihatkan dada.
  12. Meletakkan tangan di depan mulutnya tanpa maksud kecuali bila menguap karena ada hadits shahih: ttup mulut dengan tangan ketika menguap. 
  13. Shalat dibelakang orang yang tidak bersunat (dikhawatirkan membawa najis).
  14. Shalat dibelakang orang yang was-was.
  15. Berimam kepada anak zina.
  16. Sujud seperti duduknya hariman (sikunya menyentuh lantai).
  17. Bersegera dengan mengambil ringkas yang wajib-wajib saja dan meninggalkan yang sunnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan