Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Parkir Khusus Becak

Parkir khusus becak
Bila kita memasuki perempatan Jalan Melati dengan Jalan Anggrek di depan Masjid Al-Ikhlas, Kuala Kapuas maka di depan masjid tersebut terdapat plang yang berbunyi bahwa kendaraan roda dua dilarang untuk parkir di Jalan Melati disepanjang pasar. Tempat itu hanya boleh menjadi parkir bagi becak.

Sebagaimana tampak dalam foto diatas, tampak bahwa pengumuman tersebut kurang mendapat perhatian dari warga Kapuas terbukti dengan masih banyaknya kendaraan roda dua yang masih parkir di pinggir jalan. Hal ini mengakibatkan jalan Melati di dekat pasar tersebut menjadi sangat sempit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan