Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2013-2018

Pada hari Kamis, 25 April 2013 bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang melantik Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Pelantikan ini diikuti oleh seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kapuas baik yang berasal dari hulu maupun dari hilir. Baik dari kalangan aparat pemerintah maupun swasta. Dari pihak keluarga maupun tim sukses.

Dalam sambutannya Gubernur Kalteng mengharapkan agar Ben-JIrin dapat menyatukan kembali masyarakat Kapuas yang sempat terpecah pada Pemilukada yang lalu. Diharapkan pimpinan yang baru ini dapat mengayomi seluruh masarakat Kapuas tanpa membedakan agama dan suku.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan