Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Rakor Penyandang Masalah Sosial

Peserta Rakor Penyandang Masalah Sosial
Pada hari Jum'at, 30 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan rapat koordinasi penanganan penyandang cacat. Kepala Dinas Sosial, Ibu Deni menyampaikan bahwa RSUP Sambang Lihum akan mengembalikan 20 pasien yang sudah dirawat selama 125 hari. Beliau mengharapkan ada kerjasama antara dinas sosial, RSUD, Dinkes, BPJS Kesehatan, Satpol PP, Polsek.

Beliau menceritakan kisah pasien penyandang sosial yang mengamuk di rumah sakit. RS menolak untuk merujuk karena belum ada kepastian dari Sambang LIhum. Pasien tersebut akhirnya dibawa ke RS Jiwa dengan kendaraan swasta.

Asisten I, Pak Hidayatullah S. Kurik menyayangkan kalau penanganan masalah ini tidak bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah. Beliau meminta agar ada rakor khusus dengan Bupati. Beliau meminta agar Dinas Sosial membuat justifikasi anggaran yang lebih besar ke Bupati.

Rumah sakit menjelaskan bahwa pengiriman pasien harus mendapatkan kepastian dari penerima. Tentang penanganan pasien psikotik memerlukan ruangan khusus dan perawat khusus.

BPJS Kesehatan menerangkan bahwa pasien penyandang sosial bisa dilayani asal dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan