Postingan

Menampilkan postingan dengan label PNS

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Bimtek Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Gambar
Oleh: Adi Junjunan Mustofa ·          1 PNS melayani sekitar 100 orang masyarakat ·          Tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (Bupati) ·          Berbagai daerah kekurangan dana untuk pengembangan SDM ·          Hak setiap pegawai mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam per tahun ·          Kompetensi, profesionalitas dan netralitas ASN menjadi metode penghitungan sistem merit ·          Masalah netralitas ASN dilaporkan kemana-mana termasuk ke ombudsman Kebijakan Pembangunan ASN untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa 2024 – Implementasi UU ASN Menuju Sistem Merit (Pokok-pokok Pengaturan PP 11/2017) Milestones Arah Pembangunan Nasional dan Pembangunan ASN RPJMN 1 (2005-2009) – Good Governance à RPJMN 2 (2010-2014) – Reformasi Birokrasi à RPJMN 3 (2015-2019) – ASN Merit System à RPJMN 4 (2020-2024) – ASN Human Capital à Indonesia yang mandiri, maju adil dan makmur 2024 SDM yang berkualitas dan berkemampuan

Apel PNS

Gambar
PNS bersalaman dengan pejabat daerah Pada hari Senin, 5 Januari 2015 bertempat di halaman kantor Bupati Kapuas dilaksanakan apel PNS. Dalam sambutannya Bupati Kapuas mengajak PNS untuk: Mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk dari pengalaman 2014 Melayani masyarakat dengan baik Menjadikan tahun baru sebagai pendorong semangat bekerja Kegiatan apel diakhiri dengan bersalam-salaman.

Pakaian Diinas PNS Kapuas

No Jenis Pakaian Hari 5 hari kerja 6 hari kerja 1 Linmas Senin 07.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB) 07.00 – 14.00 WIB tanpa istirahat 2 PDH Warna Khaki Selasa-Rabu 07.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB) 07.00 – 14.00 WIB tanpa istirahat 3 Batik khas Kalteng + Lawung / Sumping Kamis 07.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB) 07.00 – 14.00 WIB tanpa istirahat 4 Baju olahraga Jum’at 06.30 – 07.30 WIB (olahraga) Olahraga Batik khas Kalteng + Lawung / Sumping 07.30 – 15.30 WIB (istirahat 11.00 – 12.30 WIB) Jam kerja 07.00 – 11.00 WIB tanpa istirahat 5 Batik khas Kalteng + Lawung / Sumping Sabtu - Jam kerja 07.00 – 12.30 WIB tanpa istirahat 6 Korpri 17 setiap bulan Apel besar di halaman kantor Bupati 07.00 – selesai Apel besar di halaman kantor Bupa

Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Gambar
Suasana Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2012 Pada hari Kamis, 12 Juli 2012 bertempat di aula Pemda Kapuas, Jl. Pemuda Km. 5,5 Kuala Kapuas diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas ini diikuti oleh pejabat eselon IV, III dan II dilingkungan Pemda Kapuas. Pemateri menjelaskan mengenai tahapan penegakan disiplin berdasarkan eselon yang dimiliki oleh pejabat yang berwenang. Selain itu juga dijelaskan tentang berbagai bentuk hukuman yang dijatuhkan bila melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagai PNS. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan