Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Izin Mendirikan Bangungan Untuk Kegiatan Non Usaha

PERSYARATAN
  1. Permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan / pemohon
  3. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy sertifikat tanah / SP / SKT
  5. Fotocopy surat pernyataan / perjanjian penggunaan tanah bagi permohonan yang menggunakan tanah bukan miliknya
  6. Fotocopy AMDAL / UKL / UPL bagi bangunan yang wajib AMDAL
  7. Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang diketahui oleh RT dan Kepala Desa / Lurah
  8. Gambar rencana bangunan (lengkap)
  9. Rekomendasi dari camat setempat
  10. Rekomendasi dari instansi terkait (rumah ibadah, bangunan dermaga, bangunan kesehatan, tempat olahraga, bangunan perumnas KPR / BTN, penggilingan padi)
  11. Untuk bangunan bertingkat dilampirkan hasil pemeriksaan daya dukung tanah / Sondir.
BIAYA
LB/100 x TB x GB x Tarif

LB = Luas Bangunan
TB = Tingkat Bangunan
GB = Guna Bangunan
Tarif = 80.000
Leges 1 lembar @ Rp 10.000
Materai 2 lembar @ Rp 6.000

WAKTU: 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan