MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Izin Mendirikan Bangungan Untuk Kegiatan Non Usaha

PERSYARATAN
  1. Permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan / pemohon
  3. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy sertifikat tanah / SP / SKT
  5. Fotocopy surat pernyataan / perjanjian penggunaan tanah bagi permohonan yang menggunakan tanah bukan miliknya
  6. Fotocopy AMDAL / UKL / UPL bagi bangunan yang wajib AMDAL
  7. Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang diketahui oleh RT dan Kepala Desa / Lurah
  8. Gambar rencana bangunan (lengkap)
  9. Rekomendasi dari camat setempat
  10. Rekomendasi dari instansi terkait (rumah ibadah, bangunan dermaga, bangunan kesehatan, tempat olahraga, bangunan perumnas KPR / BTN, penggilingan padi)
  11. Untuk bangunan bertingkat dilampirkan hasil pemeriksaan daya dukung tanah / Sondir.
BIAYA
LB/100 x TB x GB x Tarif

LB = Luas Bangunan
TB = Tingkat Bangunan
GB = Guna Bangunan
Tarif = 80.000
Leges 1 lembar @ Rp 10.000
Materai 2 lembar @ Rp 6.000

WAKTU: 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas