Belajar Al-Qur’an dari Rumah: Saat Tarbiyah Menjadi Percakapan Keluarga

Gambar
  Ada proses pendidikan yang kadang tidak berjalan sesuai rencana. Sejak awal, sebagian orang tua mungkin memiliki harapan agar anak-anaknya tumbuh dalam suasana pembinaan iman yang baik. Mereka ingin anak-anaknya dekat dengan Al-Qur’an, terbiasa menghadiri majelis ilmu, dan memiliki lingkungan pergaulan yang menuntun kepada kebaikan. Namun, dalam kenyataannya, jalan menuju kebaikan tidak selalu lurus dan mudah. Ada anak yang sebenarnya ingin belajar, tetapi merasa belum siap. Ada yang pernah mencoba mengikuti majelis, namun kemudian merasa minder karena melihat orang lain lebih fasih membaca Al-Qur’an. Ada pula kesempatan belajar yang tertunda karena keadaan, kesibukan, jarak, atau situasi yang tidak memungkinkan. Dari sini kita belajar bahwa hidayah, pembinaan, dan proses mendekat kepada Allah tidak selalu datang melalui jalan yang kita bayangkan. Kadang yang dahulu sulit dilakukan di luar rumah, justru terbuka dengan indah di dalam rumah sendiri. Ketika Rumah Menjadi Tempat Tarb...

Izin Rumah Bersalin

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy yang menyatakan status bangunan hak milik atau sewa
  4. Denah bangunan dan ruang
  5. Surat rekomendasi dari:
    • Pimpinan puskesmas setempat
    • Lurah / Kepala desa
    • Camat
  6. Surat izin dari yayasan apabila berbentuk yayasan
  7. Struktur organisasi
  8. Surat pernyataan tenaga medis (dokter) sebagai penanggung jawab
  9. Daftar tenaga yang bekerja
  10. Berkas tenaga yang bekerja di klinik / balai pengobatan:
    • Dokter : KTP, SIP di klinik / balai pengobatan
    • Perawat : KTP, SIK di klinik / balai pengobatan
    • Bidan: KTP, SIPB di klinik / balai pengobatan
  11. Bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS harus dilampiri surat izin dari pimpinan instansi
  12. Daftar jenis pelayanan
  13. Daftar peralatan
  14. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku
  15. Memenuhi persyaratan pemeriksaan setempat

BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000

WAKTU : 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas