Milad ke-113 Muhammadiyah di Mandomai: Merajut Silaturahmi dan Semangat Membangun Kapuas

Gambar
  Pada hari Sabtu, 29 November 2025, halaman Masjid Syuhada di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga berkumpul untuk menghadiri Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mandomai. Suasana penuh kekeluargaan terasa sejak awal acara, dengan masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah hadir bersama untuk menyemarakkan peringatan hari bersejarah bagi organisasi Islam besar di Indonesia ini. Seni dan Budaya Mengawali Acara Sambil menunggu kedatangan rombongan Bupati Kapuas, panitia mengisi waktu dengan penampilan seni dari warga setempat. Acara diawali dengan tarian-tarian tradisional diantaranya Tari Napokong Anak yang memeriahkan suasana.  Setelah itu, para pendekar muda menampilkan kebolehan mereka dalam seni bela diri melalui Pencak Silat Tapak Suci Putih. Tepuk tangan meriah mengiringi setiap gerakan, menandakan kebanggaan masyarakat terhadap potensi generasi muda ...

Izin Rumah Bersalin

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy yang menyatakan status bangunan hak milik atau sewa
  4. Denah bangunan dan ruang
  5. Surat rekomendasi dari:
    • Pimpinan puskesmas setempat
    • Lurah / Kepala desa
    • Camat
  6. Surat izin dari yayasan apabila berbentuk yayasan
  7. Struktur organisasi
  8. Surat pernyataan tenaga medis (dokter) sebagai penanggung jawab
  9. Daftar tenaga yang bekerja
  10. Berkas tenaga yang bekerja di klinik / balai pengobatan:
    • Dokter : KTP, SIP di klinik / balai pengobatan
    • Perawat : KTP, SIK di klinik / balai pengobatan
    • Bidan: KTP, SIPB di klinik / balai pengobatan
  11. Bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS harus dilampiri surat izin dari pimpinan instansi
  12. Daftar jenis pelayanan
  13. Daftar peralatan
  14. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku
  15. Memenuhi persyaratan pemeriksaan setempat

BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000

WAKTU : 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas