Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Izin Rumah Bersalin

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy yang menyatakan status bangunan hak milik atau sewa
  4. Denah bangunan dan ruang
  5. Surat rekomendasi dari:
    • Pimpinan puskesmas setempat
    • Lurah / Kepala desa
    • Camat
  6. Surat izin dari yayasan apabila berbentuk yayasan
  7. Struktur organisasi
  8. Surat pernyataan tenaga medis (dokter) sebagai penanggung jawab
  9. Daftar tenaga yang bekerja
  10. Berkas tenaga yang bekerja di klinik / balai pengobatan:
    • Dokter : KTP, SIP di klinik / balai pengobatan
    • Perawat : KTP, SIK di klinik / balai pengobatan
    • Bidan: KTP, SIPB di klinik / balai pengobatan
  11. Bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS harus dilampiri surat izin dari pimpinan instansi
  12. Daftar jenis pelayanan
  13. Daftar peralatan
  14. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku
  15. Memenuhi persyaratan pemeriksaan setempat

BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000

WAKTU : 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan