Surat Izin Pedagang Eceran Obat / Toko Obat

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy yang menyatakan status bangunan tempat toko obat hak milik atau sewa
  4. Surat pernyataan asisten apoteker sebagai penanggung jawab toko obat
  5. SIK asisten apoteker / SIKAA
  6. Surat keterangan berbadan sehat untuk asisten apoteker
  7. Bagi asisten apoteker yang berstatus PNS dilampiri surat izin kepala instansi
  8. Memenuhi persyaratan / pemeriksaan setempat
BIAYA
Berdasarkan luas lantai sarana pelayanan kesehatan
  1. Sampai dengan 100 meter persegi Rp 500.000
  2. > 100 meter persegi s.d. 250 meter persegi Rp 750.000
  3. > 250 meter persegi s.d. 500 meter persegi Rp 1.500.000
  4. > 500 meter persegi s.d. 750 meter persegi Rp 2.500.000
  5. > 750 meter persegi s.d. 1.000 meter persegi Rp 4.000.000
  6. > 1000 meter persegi Rp 5.000.000
WAKTU     : 6 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas