Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

KH. Abdul Muthalib - Ketua MUI Kabupaten Kapuas


Beliau dilahirkan di Sungai Panggang, Hulu Sungai Utara pada tanggal 19 April 1953. Pendidikan dasar ditempuh di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Fatah, Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung. Pendidikan lanjutan pertama ditempuh di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren Darul Hikmah Danau Panggang. Pendidikan lanjutan atas ditempuh di Madrasah Aliyah (MA) Darussalam.

Setelah menyelesaikan pendidikan di MA Darussalam, beliau mengajar di Ponpes Darul Hikmah dari tahun 1976 - 1983. Pada tahun 1984 beliau diminta oleh Yayasan Manarul Huda untuk mengajar di MTs dan MA sampai dengan tahun 1995. Sejak tahun 1995 berkecimpung di majelis ta'lim ibu-ibu dan bapak-bapak di sekitar Kapuas. Tahun 2000 mulai mengisi di Majelis Ta'lim Mudzakaratul Ummah, Jl. Barito, mengajarkan masalah tauhid dan fiqh. Sejak tahun 2006 sampai sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas.


Beliau memiliki majelis ta'lim yang diselenggarakan di rumah setiap malam Rabu dan malam Minggu pukul 20.00 - 21.00 WIB. Alamat rumah beliau adalah:


Jl. Kapten Pierre Tendean Gg. VIII No. 112.
Kuala Kapuas 73513
Kalimantan Tengah.


Selama sekolah, beliau pernah berguru pada:
  1. K.H. Badarudin tentang masalah-masalah fiqh
  2. K.H. Zaini Abdul Ghani tentang masalah-masalah tauhid dan sufi
Beliau memiliki beberapa murid diantaranya:
  1. Ustadz Muhammad Idham di Balikpapan, Kalimantan Timur
  2. Ustadz H. Sugianoor di Grogot, Kalimantan Timur
  3. Ustadz H. Arizi di Grogol, Kalimantan Timur
Harapan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas:
Masyarakat memperhatikan persatuan dan kedamaian. Untuk mencapai itu masyarakat diharapkan menimba ilmu pengetahuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan