Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Laundry rumah sakit, dulu dan kini

Laundry rumah sakit tahun 1937.

(Courtesy of mission 21, evangelisches missionswerk basel)

Dengan lahan yang cukup luas di Barimba, RS Kuala Kapuas memiliki tempat yang luas untuk menjemur hasil cucian rumah sakit. Kondisi ini memungkin semua jemuran terpapar dengan sinar ultraviolet yang dapat membantu untuk membunuh kuman.

Bandingkan dengan lahan jemur laundry RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo yang sangat terbatas. Kita patut bertanya, apakah kita sekarang memang lebih maju dibandingkan dengan masa lalu atau tidak?

Laundry RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo tahun 2010

Komentar

  1. Kalau lahan yang luas untuk jemuran kurang memungkinkan...semoga peralatan modern untuk instalasi laundry dapat dimiliki RSUD

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan