Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Puskesmas Pulau Kupang

Puskesmas ini terletak di Desa Pulau Kupang, Kecamatan Selat. Jaraknya sekitar 7 km dari Kuala Kapuas dengan menggunakan kendaraan air (klotok). Puskesmas ini dapat ditempuh dengan jalan darat melalui Pulau Mambulau.

Wilayah kerja puskesmas meliputi 1 kelurahan dan 3 desa, dengan jumlah penduduk 16.506 jiwa. Fasilitas kesehatan yang termasuk wilayah kerja puskesmas sebanyak 1 buah puskesmas pembantu (Pustu) dan 5 buah pos kesehatan desa (Poskesdes). Puskesmas dipimpin oleh H. Suparman, S.Kep, dibantu oleh:
  1. 1 orang kepala tata usaha
  2. 1 orang dokter umum
  3. 5 orang perawat
  4. 1 orang tenaga gizi
  5. 6 orang bidan
  6. 2 orang pekarya
  7. 1 orang perawat gigi
  8. 1 orang asisten apoteker
(foto puskesmas insya Allah menyusul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan