Roadshow Seminar Kesehatan 11 - DPD PPNI Kabupaten Kapuas

Gambar
  DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama Bapelkes Kalimantan Tengah (Akreditasi A Kemenkes) dengan menyelenggarakan Roadshow Seminar Kesehatan 11 secara offline terbatas 200 peserta. Hari, Tanggal : Sabtu, 1 November 2025 Jam : 07.00 - 14.00 WIB Tempat : DPK PPNI Puskesmas Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Materi & Narsums : Deteksi Dini dalam Memantau Kehamilan  (dr. Butet - Puskesmas Mandomai) Pemeriksaan Kehamilan dan Pertolongan Persalinan di Puskesmas (Bdn. Hj. Halimah, S.ST, MM - Ketua IBI Kapuas) Asuhan Keperawatan Kegawatdaruratan pada Bayi Baru Lahir (Ns. Desrica - RSUD Kapuas) Sasaran Peserta & SKP :   https://siakpel.kemkes.go.id/index.php/Portal/kegiatan/36373033-3134-4038-b535-343437323331   Pendaftaran :  Rp. 50.000,- Transfer ke BRI 018001096934508 DPD PPNI Kabupaten Kapuas   https://forms.gle/3et2MLXvwuJUH43n8 PPNI jaya, KAPUAS barigas, PERAWAT sejahtera

KTP - kendala dalam pelayanan Jaminan Persalinan

Jaminan Persalinan sudah mulai dinikmati oleh warga Kabupaten Kapuas dan sekitarnya (diantaranya Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau). Sudah mulai ada warga masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit untuk melahirkan atau karena masalah kebidanan lainnya. Mereka mendapatkan pelayanan secara gratis dari rumah sakit. Namun karena ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali timbul masalah dalam pelayanan. Mengingat prosedur pelayanan Jaminan Persalinan mengikuti prosedur Jamkesmas, pasien yang syaratnya belum lengkap, diberikan kesempatan 2 x 24 jam untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Bila KTP yang bersangkutan tertinggal di rumah, diharapkan pada hari berikutnya KTP tersebut sudah diantar ke rumah sakit. Bila yang bersangkutan belum memiliki KTP, diharapkan bisa mengurus KTP sementara. Yang menjadi masalah adalah bila yang bersangkutan rumahnya jauh di udik, sehingga kesulitan untuk mengurus KTP sementara. Hal-hal semacam ini perlu diberikan solusi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pihak Departemen Kesehatan yang diwakili oleh para verifikator Jamkesmas mengatakan bahwa klaim rumah sakit hanya akan disetujui bila pasien Jaminan Persalinan memiliki KTP dan Surat Rujukan dari Puskesmas bila kondisinya normal dan memiliki KTP saja bila kondisinya darurat.

Semoga program Jaminan Persalinan ini dapat membantu menurunkan angka kematian ibu di Kabupaten Kapuas dan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melahirkan dengan petugas kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas